KUALA KAPUAS – Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Kapuas menjadi momentum penting bagi arah pembangunan daerah setelah Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD secara resmi menyepakati Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam sidang yang digelar Senin 24 November 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah itu dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno bersama Wakil Bupati Dodo. Sidang mengusung tiga agenda utama: penyampaian laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasan RAPBD 2026, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, serta penetapan dan penandatanganan kesepakatan RAPBD oleh pimpinan DPRD dan pemerintah daerah.
Seluruh fraksi pendukung dewan menyatakan persetujuannya terhadap RAPBD 2026, menandai keselarasan antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan tahun depan. Persetujuan ini menjadi pijakan formal untuk penandatanganan nota kesepakatan bersama.
Dalam laporan Badan Anggaran, Wakil Ketua II DPRD Berinto memaparkan hasil pembahasan RAPBD 2026 yang disebut telah melalui tahapan telaah komprehensif bersama perangkat daerah. Ia menyampaikan bahwa struktur anggaran telah dirumuskan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta prioritas strategis Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno memberi apresiasi kepada DPRD Kapuas, khususnya Badan Anggaran, yang dinilainya bekerja optimal dalam pembahasan dokumen anggaran. Ia menyebut penyusunan APBD bukan hanya rutinitas tahunan, tetapi proses krusial untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah berjalan efektif.
Bupati turut memaparkan postur APBD 2026, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp2,024 triliun, Belanja Daerah Rp2,574 triliun, Penerimaan Pembiayaan Rp550 miliar, dan Pengeluaran Pembiayaan Rp2,6 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto RAPBD 2026 tercatat sebesar Rp557,4 miliar. Bupati berharap struktur tersebut mampu mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang lebih merata.
Setelah persetujuan bersama, rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai mekanisme Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Perda.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan kesepakatan RAPBD 2026 oleh Pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai bentuk komitmen bersama mendukung kelancaran pembangunan di tahun mendatang. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I Yohanes, Wakil Ketua II Berinto, unsur FKPD, Sekda Kapuas Usis I Sangkai, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Kapuas. (ds)












