Syarat Pemekaran Provinsi Raya Diklaim Lengkap, DPRD Kalteng: Tinggal Tunggu Moratorium

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi I DPRD Kalteng Muhajirin.

– Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (Kalteng), Muhajirin, merespons wacana pemekaran Provinsi Raya di wilayah barat Kalteng.

Respons ini muncul setelah Bupati (Kotim) mengklaim bahwa seluruh persyaratan untuk pembentukan provinsi baru tersebut telah dipenuhi oleh pemerintah daerah. Saat ini, usulan tersebut dikabarkan hanya tinggal menunggu restu dari pemerintah pusat.

“Persyaratan sudah selesai semuanya. Artinya pemerintah daerah memenuhi. Tinggal keputusan pemerintah pusat saja lagi kan,” ujar Muhajirin, Selasa, 25 November 2025.

Legislator dari Partai Demokrat ini menjelaskan, selain Raya, beberapa daerah lain seperti Barito Raya dan Hulu sebelumnya juga telah mengajukan pemekaran. Namun, semua usulan itu belum dapat diproses karena pemerintah pusat masih menerapkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara.

“Tapi sampai sekarang masih moratorium. Jadi kita menunggu sajalah seperti apa kebijakan Pak Presiden nanti. Karena yang dipikirkan beliau itu, kan, Indonesia,” katanya.

Muhajirin memaparkan, pemekaran daerah membawa konsekuensi besar terhadap anggaran negara. Hal ini mencakup pembangunan fasilitas baru hingga penyediaan struktur jabatan baru.

“Begitu disetujui satu ibu kota pemekaran provinsi atau kabupaten, konsekuensinya anggaran akan mengucur. Baik dari pembangunan kantor-kantor baru maupun pejabat-pejabat yang akan menduduki struktural. Tambah biaya lagi tunjangan. Banyaklah konsepnya,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap upaya pemekaran ini bukanlah hal baru.

“Dewan sudah dari dulu sudah mendukung. Kami periode sebelumnya sudah. Itu salah satu persyaratan yang diajukan ke kementerian, dukungan dewan,” ungkap Muhajirin.

Mantan Wakil Bupati ini berharap Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi pemekaran wilayah di Kalteng.

“Tinggal kemurahan hati Pak Prabowo Subianto saja nanti,” katanya.

Muhajirin juga menyinggung adanya pengecualian moratorium pada pemekaran wilayah Papua beberapa waktu lalu.

“Dulu, kan, di lain pihak enggak boleh katanya moratorium, nyatanya Irian di Papua bisa, kan. Karena politisnya di sana segera pemekaran. Karena begitu besarnya pulau itu cuma satu provinsi, makanya dimekarkan. Kita maklum,” ujarnya.

(Syauqi)

baca juga ...  DPRD Kalteng Desak Pemkab Kotim Evaluasi PT BSL: Tindak Tegas Jika Terbukti Rambah Hutan Tanpa Izin
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!