Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan

MAN/BERITASAMPIT : Bea Cukai Pangkalan Bun bersama unsur Forkopimda Kabupaten Kobar saat memusnahkan sejumlah barang ilegal.

PANGKALAN BUN – Bea Cukai Pangkalan Bun secara simbolis memusnahkan sejumlah barang ilegal, diantaranya 167 ball pakaian bekas, 200 kg Boraks, 467.696 batang rokok ilegal berbagai merk dan 45 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan halaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Selasa 25 Nopember 2025, turut disaksikan Asisten 1 Setda Tengku Ali Syahbana mewakili Bupati Kobar dan unsur Forkopimda Kobar.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi Arini dalam jumpa pers mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan selama periode 2024 hingga 2025. Khusus barang ilegal 167 ball pakaian bekas, dilaksankan penindakannya secara sinergi, bekolaborasi antara Pangkalan TNI AL Kumai bersama Bea Cukai Pangkalam Bun pada Frebruari 2025, dengan nilai barang Rp665.950.000.

“Selain pakaian bekas, Bea Cukai Pangkalan Bun juga mengamankan sebanyak 200 kg boraks dengan nilai barang sebesar Rp1.224.600. Dankinwerja Bea Cukai Pangkalan Bun, tidak hanya disektor kepabeanan tapi juga aktif melakukan penindakan di bidang Cukai, hasilnya sebanyak 467.969 batang rokon dan 45 botol MMEA ilegal, memiliki nilai barang sebesar Rp666.658.765, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp352.894. 338, meliputi kerugian dari sektor Cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok,“ ungkap Shinta Dewi Afrini.

Dijelaskan Shinta, seluruh barang illegal ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara ( BMMN ), kemudian dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kemudian  proses pemusnahahan pakaian bekas dan boraks dilakukan dengan cara di bakar di Tungku Pabrik PT Global Enviro Nusa di Semarang. Sementara untuk  memusnahkan rokok dengan cara dimusnahkan di Tungku Pabrik PT Korindo Ariabima Sari Pangkalan Bun.

baca juga ...  Ini Pesan Budi Santosa Jelang Akhir Tugas sebagai Pj Bupati Kobar

“Kegiatan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak dan Pemerintah Daerah dalam pemberantasan kegiatan barang ilegal. Sejalan dengan Program Asta Cita yang digaungkan Presiden Prabowo, pemusnahan ini bukan hanya untuk mengamankan penerimaan Nagara, tetapi juga yang utama adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang, ilegal dan berbahaya,“ ucapnya.

Ditegaskan Shinta, Bea Cukai akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang malakukan pelanggaran. Khusus dibidang Cukai sanksi akan diberikan dengan mengutamakan pengenaan ultimum remedium, yang merupakan penerapan asas bahwa Pidana menjadi upaya terakhir.

“Hal ini diamanatkan oleh Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diwujudkan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restorative, yang mengutamakan pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera malui sanksi administrasi terlebih dahulu sebelum masuk ke penegakan pidana,“ ungkapnya.

Shinta Dewi menambahkan, Bea Cukai Pangkalan Bun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal, karena peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan Negara, tetapi juga penciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan masyarakat. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!