PALANGKA RAYA – Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali membuktikan konsistensinya dalam pelayanan informasi publik.
Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalteng 2025, Biro Adpim berhasil mempertahankan posisi di jajaran 10 besar kategori “Informatif” untuk kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah.
Pengumuman tersebut disampaikan pada puncak acara Anugerah KIP yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 25 November 2025. Dalam hasil penilaian, Biro Adpim mencatat skor 92,12.
Pada kategori perangkat daerah, peringkat teratas ditempati Dinas Kelautan dan Perikanan dengan nilai 94,60. Di posisi berikutnya ada Dinas P2PPKB (94,09) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (93,20).
Kepala Biro Adpim, Johni Sonder, sebelumnya menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan informasi publik terus dilakukan melalui penyempurnaan kinerja dan pengembangan berbagai inovasi digital.
Menurutnya, langkah-langkah perbaikan dilakukan secara berkelanjutan agar pelayanan informasi semakin inklusif dan mudah diakses masyarakat.
Untuk tahun 2025, dukungan anggaran bagi pelaksanaan KIP di Biro Adpim meningkat hampir dua kali lipat, dari Rp 212.457.716 menjadi Rp 403.968.789. Anggaran tersebut diarahkan pada peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan dan studi banding, serta pemenuhan sarana-prasarana pendukung tugas PPID.
Secara umum, hasil KIP tahun ini menunjukkan peningkatan pada banyak kategori. Di lingkungan perangkat daerah, terdapat 20 badan publik yang meraih predikat “Informatif”, enam “Menuju Informatif”, dan 11 “Cukup Informatif”.
Untuk instansi vertikal, 8 badan publik meraih predikat “Informatif”, satu “Menuju Informatif”, serta tiga “Cukup Informatif”. Pada kategori penyelenggara pemilu, tercatat 9 badan publik “Informatif”, tiga “Menuju Informatif”, dan empat “Cukup Informatif”.
Pada kategori PPID Utama Kabupaten/Kota, sebanyak tujuh badan publik meraih predikat “Informatif”, satu “Menuju Informatif”, serta tiga “Cukup Informatif”. PPID Utama Kota Palangka Raya menempati posisi pertama dengan nilai 94,29, diikuti Kabupaten Kapuas (93,72) dan Kabupaten Kotawaringin Timur (93,63).
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, mengingatkan bahwa ajang penganugerahan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momentum evaluasi bagi setiap badan publik untuk memperbaiki keterbukaan dan pola kerja layanan informasinya.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalteng yang terus mengawal proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi kepercayaan publik dan harus dijalankan dengan kesungguhan.
Menurut Wagub, hasil penilaian tidak cukup hanya dijadikan indikator prestasi, tetapi harus menjadi dasar introspeksi. Ia mendorong setiap badan publik untuk menjadikan kritik publik sebagai peluang perbaikan, bukan sekadar catatan kewajiban.
Selain itu, Wagub menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi digital serta media sosial agar layanan informasi publik lebih cepat dan efisien.
Ia juga menyoroti adanya peningkatan jumlah badan publik yang memperoleh predikat “Informatif” dan “Menuju Informatif” di berbagai kategori, mulai dari perangkat daerah hingga PPID kabupaten/kota.
“Momentum positif ini harus terus dijaga. Predikat bukan tujuan akhir, tapi pemicu untuk terus mengembangkan kualitas layanan informasi publik,” ujarnya.
(Sya'ban)












