SAMPIT – Kasus narkoba di Kotawaringin Timur kian mencuri perhatian. Untuk membendung dampak buruknya, Satresnarkoba Polres Kotim ambil peran dalam penyuluhan bahaya narkoba yang digelar BNNK bersama DPRD Kotim di ruang rapat paripurna, Rabu 26 November 2025.
Kegiatan ini menyasar mahasiswa, pemuda, dan organisasi kepemudaan (OKP) sebagai kelompok yang rentan terpapar. Ini bukan tanpa alasan. Tren nasional menunjukkan, narkoba memang banyak menjerat usia produktif khususnya mereka yang masih duduk di bangku sekolah dan kampus.
Hal itu sejalan dengan pernyataan otoritas kepolisian dan BNN, yang kerap menyoroti usia 15–24 tahun sebagai target empuk pasar gelap. Usia yang seharusnya jadi pondasi masa depan itu, kini justru menjadi incaran jaringan narkoba untuk memperluas pasar.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain memalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), AKP Suherman menyampaikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan dan masa depan, jenis-jenis narkoba, serta sanksi hukum bagi pengguna, pengedar, kurir, dan bandar narkoba.
“Jangan biarkan narkoba mengendalikan dirimu karena kamu yang memegang kendali atas masa depanmu. Say No to Drugs,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menyatakan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemuda dan mahasiswa tentang bahaya narkoba serta mendorong mereka untuk menjauhi narkoba.
“Kami berharap pemuda dan mahasiswa di Kota Sampit dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menolak narkoba demi menjaga masa depan yang cerah,” ujar Suherman
Melalui kegiatan penyuluhan ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda dan masyarakat secara luas.
(Utomo)












