KASONGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan akhirnya memberikan persetujuan terhadap hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan ini mengubah Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.
Persetujuan ini dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Kahbul Mustiman, melalui Surat Keputusan DPRD Kabupaten Katingan. Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, termasuk Wakil Bupati Firdaus.
“Proses ini merupakan mekanisme yang harus dilaksanakan, agar Raperda yang telah dievaluasi oleh Gubernur bisa sah menjadi Perda,” kata Sekwan Kahbul Mustiman usai rapat paripurna, Selasa (28/10).
Proses persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pertama pada masa persidangan pertama tahun sidang 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD Katingan menyepakati penandatanganan penetapan dan berita acara persetujuan atas Raperda tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto.
Menurut Marwan Susanto, persetujuan ini adalah langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan di Kabupaten Katingan. “Dengan disahkannya Perda ini, kami berharap struktur perangkat daerah yang lebih optimal akan tercipta. Ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program pembangunan di daerah, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Marwan setelah rapat.
Selain seluruh anggota DPRD, rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Katingan, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta staf ahli dari masing-masing fraksi DPRD.
Dokumen penandatanganan berita acara hasil persetujuan Raperda tersebut tidak hanya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Katingan, namun juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan. Wakil Bupati Firdaus menerima dokumen tersebut sebagai tanda sahnya peraturan daerah yang baru.
Proses ini adalah langkah lanjutan dari evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda yang diajukan oleh DPRD Katingan sebelumnya. Evaluasi tersebut merupakan tahapan penting sebelum Raperda bisa diundangkan menjadi Perda.
Dengan adanya persetujuan ini, diharapkan pembentukan dan penataan perangkat daerah di Kabupaten Katingan akan lebih efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah. Pembentukan perangkat daerah yang baik juga diharapkan dapat mendukung kelancaran program-program pembangunan daerah.
Setelah disahkan, Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengaturan dan pembentukan perangkat daerah yang lebih tepat sasaran. Hal ini juga akan memperkuat struktur pemerintahan di Kabupaten Katingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Wakil Bupati Katingan, Firdaus, menyambut baik persetujuan tersebut dan berharap implementasi Perda ini dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, Perda ini akan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan perangkat daerah, yang pada gilirannya akan mendukung tercapainya tujuan pembangunan di Kabupaten Katingan.
DPRD Katingan, melalui ketua dan anggota dewan, juga mengungkapkan harapan besar agar seluruh pihak terkait dapat bekerja sama dalam mengimplementasikan perubahan-perubahan yang terkandung dalam Perda ini untuk kemajuan Kabupaten Katingan.












