KASONGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan bersama Pemerintah Kabupaten Katingan akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan kepada PT Bank Kalteng untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini tercapai setelah melalui proses evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah dan dibahas dalam sidang paripurna yang digelar di DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah, mengungkapkan bahwa penambahan penyertaan modal ini telah melalui mekanisme yang cukup panjang. “Hari ini, kami telah menyepakati bersama tentang penambahan penyertaan modal di Bank Kalteng menjadi Perda,” ujarnya setelah rapat paripurna pada Kamis (11/09/2025). Menurut Nanang, keputusan ini diambil setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah dan disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Katingan.
Nanang menambahkan bahwa penambahan modal yang disetujui sebesar dua puluh miliar rupiah ini direncanakan untuk diterapkan pada tahun anggaran 2026 mendatang. “Pemberian modal ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada tahun anggaran 2026,” katanya.
Dalam penjelasannya, Nanang juga mengingatkan bahwa meskipun nominal penyertaan modal yang diberikan cukup besar, namun pemberian dana ini tidak akan langsung diberikan sekaligus. “Modal ini diberikan secara bertahap, dengan tujuan agar PT Bank Kalteng dapat memanfaatkan anggaran tersebut dengan lebih efektif dan terukur,” ungkap Nanang.
DPRD Kabupaten Katingan berharap bahwa penambahan modal ini dapat memperkuat peran PT Bank Kalteng sebagai bank daerah yang mendukung ekonomi lokal. “Kami berharap dana yang ditambahkan ini bisa dimanfaatkan untuk memperkuat peran Bank Kalteng dalam memfasilitasi kegiatan ekonomi di Kabupaten Katingan, terutama dalam pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Nanang.
Lebih lanjut, Nanang menjelaskan bahwa penguatan PT Bank Kalteng ini penting untuk mendukung sektor-sektor ekonomi yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Bank Kalteng harus bisa mengoptimalkan penggunaan modal ini untuk mengembangkan layanan perbankan yang lebih baik bagi masyarakat, terutama dalam hal akses ke kredit dan pembiayaan untuk sektor produktif,” katanya.
Pemberian penyertaan modal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Bank Kalteng dalam menyediakan berbagai produk dan layanan perbankan yang lebih inovatif. “Kami ingin Bank Kalteng tidak hanya berfokus pada sektor pembiayaan saja, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan perbankan lainnya yang bisa memberi dampak langsung kepada perekonomian masyarakat,” tambah Nanang.
Nanang juga menekankan pentingnya pemantauan terhadap penggunaan modal ini oleh pihak DPRD. “Sebagai lembaga pengawas, kami akan terus memantau implementasi Perda ini, untuk memastikan bahwa penyertaan modal yang diberikan digunakan dengan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan akan ada perubahan positif dalam pengelolaan ekonomi daerah melalui lembaga keuangan daerah yang lebih solid. “Semoga dengan adanya Perda ini, PT Bank Kalteng bisa semakin berperan aktif dalam pembangunan ekonomi Kabupaten Katingan dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat,” tandas Nanang Suriansyah.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kapasitas lembaga keuangan daerah, yang diharapkan dapat memperkuat perekonomian Katingan secara keseluruhan, memberikan peluang pembiayaan yang lebih besar bagi sektor-sektor potensial, serta membantu pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Kabupaten Katingan. (Kawit)












