KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terus mendorong warga yang memenuhi syarat untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Upaya ini diprioritaskan guna memastikan setiap masyarakat memiliki identitas resmi yang menjadi dasar dalam mengakses berbagai hak sipil.
Wakil Bupati Katingan, Firdaus, menekankan pentingnya kepemilikan e-KTP, terutama bagi remaja yang baru memasuki usia wajib KTP. Menurutnya, masih ada warga di sejumlah desa yang belum melakukan perekaman.
“Ini kita sampaikan karena masih ada warga kita, khususnya di pedesaan, yang belum melakukan perekaman,” ujar Firdaus saat berbicara kepada awak media, Senin (06/10/2025).
Firdaus menjelaskan bahwa e-KTP bukan sekadar dokumen formalitas. Identitas elektronik tersebut menjadi pintu utama untuk mengakses berbagai layanan publik serta hak-hak sipil lainnya. Data kependudukan yang valid juga berperan penting dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Untuk mempermudah proses perekaman, Pemkab Katingan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan meningkatkan sosialisasi dan memperluas layanan jemput bola ke berbagai kecamatan. Upaya ini terutama menyasar wilayah terpencil dan masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor pelayanan.
“Hal ini dilakukan untuk menjangkau warga yang kesulitan datang langsung ke kantor pelayanan,” jelas Firdaus. Ia berharap langkah proaktif tersebut dapat mengurangi jumlah warga yang belum terekam data kependudukannya.
Firdaus menuturkan bahwa data kependudukan yang akurat menjadi dasar banyak program penting, seperti penyaluran bantuan sosial, pelayanan kesehatan, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga perencanaan pembangunan daerah. “Keberadaan data yang presisi sangat penting dalam menyukseskan program-program pemerintah daerah,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan para remaja yang baru genap berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman. e-KTP, katanya, menjadi syarat mutlak untuk mendaftar ke jenjang pendidikan lanjutan, melamar pekerjaan, mengurus surat izin mengemudi (SIM), hingga membuka rekening bank.
“e-KTP adalah identitas diri yang sah dan wajib dimiliki. Segera lakukan perekaman agar tidak terkendala dalam mengurus keperluan administrasi,” tegas Firdaus.
Dengan percepatan perekaman e-KTP, Pemkab Katingan optimistis data kependudukan akan semakin akurat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas pelayanan publik dan memastikan berbagai program pemerintah tersalurkan tepat sasaran kepada seluruh masyarakat. (Kawit)












