PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk menjalankan pembahasan Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman secara transparan dan akuntabel, Rabu 3 Desember 2025.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Reliasi, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap peraturan menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam merumuskan aturan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, penyusunan Raperda PSU tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyangkut tata kelola yang akan berdampak panjang terhadap kualitas permukiman di Pulang Pisau.
Reliasi menjelaskan bahwa keberadaan regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengembang maupun perseorangan yang akan membangun kawasan perumahan. Kepastian hukum tersebut sekaligus menjadi jaminan bagi masyarakat agar mendapatkan lingkungan hunian yang layak, tertata, dan memenuhi standar pelayanan dasar.
Ia menegaskan bahwa penyediaan PSU tidak dapat dipandang hanya sebagai pemenuhan unsur teknis pembangunan. Sarana dan prasarana yang memadai, katanya, menjadi wadah interaksi sosial, mempengaruhi kenyamanan, serta meningkatkan kualitas lingkungan bagi penghuni kawasan permukiman.
“PSU yang dikelola dengan baik mampu menghadirkan ruang sosial yang hidup dan mendorong terbentuknya lingkungan hunian yang sehat dan nyaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Reliasi menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Hal ini diperlukan untuk menghindari potensi sengketa serta memastikan fasilitas umum yang dibangun dapat dikelola secara berkelanjutan oleh pemerintah.
Ia menambahkan bahwa payung hukum yang kuat dalam pengelolaan PSU akan membuat pemerintah daerah lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, fasilitas umum yang tersedia tidak hanya berfungsi optimal, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga Pulang Pisau. (ds)












