Pemkab Kotim Bungkam, PT BSL Diduga Tetap Garap Hutan Meski Izinnya Dicabut

IST/BERITASAMPIT - Aktivitas pembabatan hutan Kotim dilakukan oleh perusahaan di Antang Kalang.

SAMPIT – Misteri status perizinan PT BSL kembali mencuat dan memantik gelombang tanya publik. Meski sebelumnya Bupati Kotim menegaskan bahwa izin perusahaan tersebut telah resmi dicabut, di lapangan justru muncul kabar berbeda: PT BSL yang disebut berada di bawah PT BUM diduga masih aktif membuka lahan di kawasan utara .

Informasi dari warga memperkuat dugaan tersebut. Alat berat perusahaan dikabarkan masih beroperasi di wilayah hulu Antang Kalang, sebuah kawasan sensitif yang rawan memicu kerusakan lingkungan.

Namun ketika dikonfirmasi, Plt Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam memilih irit bicara. Ia tidak memberikan penjelasan mengenai kejelasan status izin, dan hanya meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada DPMPTSP Kotim.

“Silakan tanyakan ke PTSP,” ujarnya singkat, Jumat 5 Desember 2025.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan juga belum memberikan respons ketika diminta keterangan mengenai kepastian pencabutan izin PT BSL, termasuk apakah perusahaan tersebut masih memiliki dasar untuk beroperasi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim Rimbun menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menghentikan seluruh penerbitan izin baru pembukaan lahan sawit, terlebih di kawasan hulu sungai. Ia menyoroti laporan aktivitas pembukaan hutan oleh PT BSL yang disebut masih berjalan meski izinnya telah dicabut.

Rimbun mengingatkan bahwa berbagai bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh dan wilayah Sumatera harus menjadi peringatan bagi Kotim agar tidak mengabaikan kerusakan lingkungan. Ia meminta seluruh izin perusahaan ditinjau ulang, terutama yang berpotensi menyebabkan deforestasi di hulu sungai.

Sikap serupa disampaikan Ketua DAMANDA Kotim, Hardi P Hady, yang menilai aktivitas land clearing di Antang Kalang menunjukkan lemahnya komitmen perlindungan lingkungan. Warga bahkan melaporkan bahwa lokasi pembukaan hutan berada di kawasan TORA yang semestinya dikembalikan kepada masyarakat.

baca juga ...  Penyitaan Lahan Rakyat di Kawasan Hutan Dinilai Sepihak, Praktisi Hukum Desak Mekanisme Adil

PT BSL sendiri pernah masuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK No. 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Namun laporan warga kembali membuka dugaan aktivitas mereka di lapangan.

Hingga kini, Pemkab Kotim belum memberikan penjelasan resmi apakah pencabutan izin itu masih berlaku atau ada perubahan status perusahaan. Publik pun menanti sikap tegas pemerintah daerah terkait polemik tersebut.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!