SAMPIT – Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, yang menuntut realisasi tali asih dari PT BPP. Program yang telah disepakati lebih dari satu tahun itu hingga kini belum terealisasi.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya memberi waktu satu bulan kepada PT BPP untuk menindaklanjuti kesepakatan tali asih kepada warga. Ia menegaskan Komisi I akan melakukan pengawasan langsung terhadap tindak lanjut perusahaan.
“Tali asih masyarakat yang sudah disepakati akan ditindaklanjuti satu bulan dari sekarang,” tegas Angga, Senin, 8 Desember 2025.
Rekomendasi hasil RDP tersebut mencakup tiga poin, yakni realisasi tali asih, dugaan penyerobotan lahan, serta aktivitas perusahaan yang dinilai berada di luar izin areal sehingga menimbulkan dampak banjir di lahan warga. Menurut Angga, hasil koordinasi antara perusahaan dan tokoh masyarakat wajib disampaikan kepada Komisi I untuk dipantau.
“Saya dan rekan-rekan Komisi akan melihat hasil diskusinya nanti, dan jika perlu kami akan meninjau lapangan,” ujarnya.
Dalam forum RDP itu, Mantir Adat Desa Samuda Besar memaparkan adanya laporan warga terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT BPP. Ia dan pihak BPD telah turun langsung ke lapangan dan menemukan lahan berdasarkan surat keterangan tanah adat (SKTA) telah digarap perusahaan.
“Hasil pengecekan saat itu ternyata betul, lahan berdasarkan SKTA dihilangkan dan digarap perusahaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat menuntut tali asih karena sebagian lahan adat telah berubah fungsi. Beberapa mediasi telah dilakukan sejak tahun lalu, namun perusahaan belum juga merealisasikan tali asih dengan alasan masih berproses.
Sementara itu, perwakilan PT BPP, Nandang, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki tim verifikasi yang bertugas mengidentifikasi lahan masyarakat di wilayah operasi mereka, baik di Kotim maupun Seruyan. Ia menyebut proses verifikasi masih berlangsung sehingga keputusan final terkait tali asih belum dapat dikeluarkan.
“Mekanisme tali asih ini sudah beberapa kali dibahas bersama tokoh masyarakat. Tetapi kami masih menunggu hasil verifikasi lahan dari tim,” ucapnya.
Menurutnya, verifikasi mencakup sekitar 40 desa di lima kecamatan yang terdampak aktivitas perusahaan. Tali asih baru terealisasi pada tiga desa, yakni Sei Ijum, Samuda Kecil, dan Jaya Karet. Sementara tujuh desa lainnya masih menunggu keputusan perusahaan.
Pihak Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang diwakili Kasi Tata Pemerintahan, Tirta H, menyebut persoalan ini sudah berlangsung sejak 2022. Ia hanya membacakan hasil mediasi sebelumnya karena baru dua bulan menjabat. Tirta menjelaskan bahwa cek lapangan yang dilakukan lintas instansi menunjukkan sebagian aktivitas PT BPP berada pada wilayah administrasi Seruyan.
“Operasional PT BPP masuk perbatasan Seruyan. Dari aspek administrasi, kedudukan perusahaan berada di Kabupaten Seruyan,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Lurah Samuda Kota yang menyebut bahwa tujuh desa yang belum menerima tali asih telah membuat pernyataan resmi. Ia menduga lamanya penyelesaian permasalahan ini dipengaruhi oleh pergantian manajemen PT BPP yang terjadi berulang.
“Kami sudah tanda tangan semua lurah dan kades untuk disampaikan ke perusahaan. Namun saat pengecekan lapangan, wilayah itu masuk Seruyan. Tapi mengapa tiga desa tetap menerima tali asih? Ini yang membuat masyarakat bingung,” ujarnya.
Warga bahkan pernah menggelar aksi dengan membawa massa menggunakan lima truk ke kecamatan untuk meminta kejelasan terkait tali asih tersebut. (nardi)












