Kadis ESDM Kalteng Pilih Bungkam Saat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Penyidik Kejati Kalteng mengiring Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway, menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi zirkon, Kamis, 11 Desember 2025.

– Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi (Kalteng), Vent Christway, memilih bungkam saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan mineral, Kamis 11 Desember 2025.

Vent menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam, sebelum akhirnya keluar sekitar pukul 22.22 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah.

Awak media yang telah menunggu sejak siang mencoba meminta keterangannya terkait penetapan status tersangka tersebut. Namun Vent hanya berjalan cepat menuju kendaraan tahanan tanpa menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya kecukupan alat bukti.

Ia menyebut perkara ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan praktik penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak tahun 2020 hingga 2025.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi , dan Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Kamis malam.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, merinci bahwa Vent diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri selama lima tahun berturut-turut. Persetujuan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan, baik secara administrasi maupun teknis pertambangan.

Selain memberikan persetujuan RKAB, Vent juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan dokumen tersebut serta penerbitan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM.

Sementara itu, Herbowo Seswanto diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tetap melakukan penjualan Zirkon serta mineral turunannya untuk kebutuhan domestik maupun ekspor secara ilegal.

Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri untuk memperlancar proses penerbitan RKAB dan perpanjangan IUP OP perusahaannya.

Wahyudi menyampaikan bahwa praktik penjualan mineral tanpa izin yang sah selama lima tahun tersebut menimbulkan kerugian besar bagi negara.

“Akibat perbuatan melawan dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun. Angka ini masih menunggu perhitungan final dari BPKP Pusat,” ungkapnya.

Vent Christway dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Herbowo Seswanto dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Untuk memperlancar proses penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan mulai 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA .

(Sya'ban)

baca juga ...  Warga Diminta Waspada, BPBD Palangka Raya Tangani Puluhan Pohon Tumbang Sepekan Terakhir

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!