Wagub Tegaskan Belum Ada Rotasi Pejabat di Lingkup

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Gubernur, Wakil Gubernur, beserta Kepala OPD di Kalteng saat melakukan Halal Bihalal pasca libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, , Selasa 8 April 2025.

– Wakil Gubernur (Kalteng), H. Edy Pratowo, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana rotasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) semata-mata dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan agar roda organisasi tetap berjalan.

Penegasan tersebut disampaikan Edy Pratowo saat menjawab pertanyaan awak media terkait kemungkinan rotasi pejabat bersamaan dengan penunjukan Plt Kadis ESDM, di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 15 Desember 2025.

“Oh enggak, belum. Jadi ini hanya untuk mengisi kekosongan Kepala Dinas ESDM,” tegas Edy.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memaraf usulan penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM dan mengajukannya kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti.

“Tadi kami baru memaraf usulan ke Pak Gubernur tentang Plt Kepala Dinas ESDM,” ujarnya.

Edy menekankan, meskipun menghormati proses yang sedang berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, pelayanan publik dan kinerja organisasi tidak boleh terhenti akibat kekosongan jabatan strategis.

“Memang kita menghormati proses sesuai dengan praduga tak bersalah, tapi jangan sampai terjadi kekosongan. Mesin organisasi harus tetap berjalan, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa terdapat beberapa nama calon Plt Kadis ESDM yang telah diusulkan kepada Gubernur. Seluruh proses administrasi saat ini telah berada di tahap akhir dan pengumuman resmi akan segera dilakukan.

“Tadi sudah diparaf dan kita mengusulkan beberapa nama ke Pak Gubernur. Ada beberapa nama, BKD yang tahu persis. Nanti akan kita umumkan dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Penunjukan Plt Kadis ESDM ini menyusul penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka setelah memperoleh kecukupan alat bukti. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya di selama lima tahun terakhir.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi menetapkan dua orang tersangka, yakni Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi , serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri periode 2020-2025 yang tidak sesuai ketentuan.

Vent juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Sementara itu, Herbowo Seswanto diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara tidak sah.

Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP.

“Akibat perbuatan melawan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA selama 20 hari sejak 11 Desember 2025.

(Sya'ban)

baca juga ...  Wagub Kalteng Tekankan Pentingnya Adaptasi Digital untuk Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!