Polda Kalteng Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Transmigrasi Dadahup, Kerugian Negara Capai Rp26,7 Miliar

IST/BERITASAMPIT - Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat konferensi pers yang digelar di Aula Ditkrimsus Polda Kalteng, Kamis 18 Desember 2025.

– Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat menggelar konferensi pers mengungkapkan bahwa empat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh tim penyidik Ditreskrimsus telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng

“Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda menetapkan 11 tersangka dalam penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga sekitar Rp26 miliar,” ucapnya di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis 18 Desember 2025.

Hal senada, diungkapkan Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Rimsyahtono bahwa keempat kasus tersebut melibatkan 11 tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp. 26,7 miliar.

“Adapun kasus ini, terkait tindak pidana korupsi tahun 2021 pada pekerjaan atas peningkatan ruas jalan penghubung Bentuk Jaya menuju Harapan Baru, Kecamatan. Dadahup, Kabupaten , oleh Dinas Transmigrasi dengan dana tugas pembantuan Kementerian , PDT, dan Transmigrasi RI,” katanya.

“Berdasarkan hasil audit BPK RI, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp374,75 juta untuk pekerjaan supervisi,” tambahnya.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni WCAT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Perencanaan Disnakertrans Kabupaten Tahun 2021 dan TAK, Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik.

“Kemudian, DG Direktur CV Wahana Karya Design selaku konsultan pengawas serta YN sebagai peminjam perusahaan dan pelaksana lapangan supervisi. Namun, tersangka DG diketahui telah meninggal dunia,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk perkara kedua menyasar proyek peningkatan ruas jalan penghubung Harapan Baru (UPT A4) menuju (UPT A3) di Kecamatan Dadahup dengan pagu anggaran Rp.5,18 miliar yang juga melibatkan keempat tersangka.

“Proyek ini diduga tidak sesuai kontrak baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pekerjaan. BPK RI menghitung potensi kerugian negara sebesar Rp1,72 miliar,” tuturnya.

Kemudian, perkara ketiga berkaitan dengan kegiatan pembangunan transmigrasi Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten .

“Proyek APBN 2021 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,13 miliar berdasarkan perhitungan BPK RI,” urainya.

Enam orang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, WCAT sebagai PPK, RA selaku penyedia jasa, dan RN sebagai peminjam PT Unggul Sokaja Pusat, serta BS dam YN. Penyidik menyita uang tunai total Rp327,5 juta dari sejumlah pihak terkait serta dokumen perencanaan dan pembayaran proyek.

“Seluruh perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999, sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Wagub Kalteng Serahkan Naskah Raperda RPJMD ke DPRD
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!