SAMPIT – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menilai penanganan kawasan perumahan dan permukiman kumuh harus ditopang oleh regulasi yang kuat serta ditunjang pemenuhan infrastruktur dasar secara terencana dan berkelanjutan.
Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim, Eddy Mashami menyampaikan sikap fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Menurut Eddy, persoalan kawasan kumuh tidak bisa diselesaikan secara parsial atau sektoral. Dibutuhkan payung hukum yang jelas agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam bertindak sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Regulasi ini penting sebagai pijakan hukum pemerintah daerah, sehingga setiap langkah penanganan kawasan kumuh memiliki arah dan kepastian,” ujarnya, Rabu 24 Desember 2025.
Selain aspek regulasi, Fraksi PAN juga menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan dasar di lingkungan permukiman. Hal itu meliputi ketersediaan tempat pembuangan sampah sementara di setiap desa dan kelurahan, perbaikan drainase lingkungan, serta penataan kawasan agar lebih layak huni, sehat, aman, dan tertata.
PAN juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan agar kawasan kumuh baru tidak terus bermunculan. Raperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen pengendali sekaligus solusi jangka panjang bagi persoalan permukiman.
Dalam aspek sosial, Fraksi PAN meminta pemerintah daerah memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya warga yang telah lama bermukim di kawasan dengan status lahan bermasalah, agar program penataan tidak justru merugikan masyarakat kecil.
Meski demikian, Fraksi PAN menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah dalam menangani perumahan kumuh, dengan catatan pelaksanaannya dilakukan secara terstruktur, adil, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (nardi)












