PALANGKA RAYA– Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran mewacanakan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai langkah efisiensi anggaran pada tahun 2026. Selain itu, Pemprov Kalteng juga berencana melakukan rotasi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
Agustiar menyebutkan, rotasi pejabat merupakan hal yang pasti dilakukan dalam dinamika pemerintahan. Namun, rencana perampingan OPD muncul sebagai respons atas kondisi fiskal daerah yang menuntut pengelolaan anggaran lebih efisien.
“Pasti itu ya. Tapi karena situasi kondisi karena efisiensi anggaran ini, kami juga ada pemikiran OPD yang ada ini kami rampingkan lagi,” ujar Agustiar saat pertemuan dengan insan pers di rumah jabatannya, Senin, 22 Desember 2025 malam.
Menurutnya, jumlah OPD yang terlalu banyak berdampak pada besarnya belanja operasional pemerintah daerah. Oleh karena itu, perampingan dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan pengeluaran.
Agustiar mencontohkan adanya OPD yang memiliki fungsi dan tujuan serupa, sehingga memungkinkan untuk digabungkan. Salah satunya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Contohnya kayak Dinas Perkim dengan Dinas PUPR, kenapa sih harus terpisah, tujuannya sama aja kan,” katanya.
Ia memperkirakan terdapat sekitar delapan hingga sembilan OPD yang berpotensi dirampingkan. Meski demikian, rencana tersebut masih akan dikaji lebih lanjut, termasuk dengan mempelajari regulasi serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
Saat ini, Pemprov Kalteng memiliki sekitar 39 OPD. Ke depan, jumlah tersebut diperkirakan bisa dikurangi menjadi sekitar 30 OPD guna mendukung efisiensi anggaran.
“Karena sekarang 39 OPD mungkin nanti paling-paling 30 OPD untuk mengefisiensikan uang ini,” pungkasnya.
(Syauqi)












