Momentum Remisi 2025 di Lapas Sampit: 66 Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman, Dua Langsung Hirup Udara Bebas

JIMMY/BERITASAMPIT - Kalapas Sampit Muhammad Yani.

SAMPIT – Sebanyak 66 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sampit menerima remisi pada tahun 2025. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari total 66 orang penerima remisi, sebanyak 21 warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari. Sementara itu, 37 orang memperoleh remisi satu bulan, 15 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan satu orang menerima remisi dua bulan. Dari jumlah tersebut, dua warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Pihak Lapas Kelas IIB Sampit menjelaskan bahwa syarat utama untuk memperoleh remisi adalah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.

Untuk jenis perkara, kasus narkotika menjadi yang paling dominan dalam penerima remisi tahun ini, dengan jumlah sebanyak 21 orang. Meski demikian, remisi ditegaskan sebagai hak seluruh warga binaan selama memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Pada intinya, remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat, yakni menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta mengikuti pembinaan dengan baik,” ungkap pihak lapas.

Melalui pemberian remisi ini, pihak Lapas Sampit berharap ke depan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak warga binaan, termasuk remisi dan program integrasi hingga mereka bebas.

Saat ini, total jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Sampit tercatat sebanyak 960 orang.

(Jimmy)

baca juga ...  Libur Tenang dan Nyaman, Satlantas Polres Kotim Intensifkan Patroli Obyek Wisata di Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!