KUHP Baru Resmi Berlaku, Hakim Punya Alternatif Selain Penjara

IST/BERITASAMPIT - Ketua Penegak Rakyat Indonesia (PHRI) dan Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim.

– Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini sekaligus mengakhiri penggunaan KUHP peninggalan kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Salah satu perubahan utama dalam KUHP adalah penempatan pidana penjara sebagai sanksi terakhir atau ultimum remedium. Dalam ketentuan baru tersebut, hakim memiliki pilihan sanksi lain di luar pidana penjara.

Ketua Penegak Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim, menilai KUHP lebih fleksibel dalam mengatur sistem pemidanaan.

“Pidana penjara sekarang benar-benar ditempatkan sebagai pilihan terakhir. KUHP baru menyediakan alternatif sanksi seperti pidana pengawasan, kerja sosial, pidana bersyarat, serta denda dalam kategori tertentu,” ucapnya, Jumat 2 Januari 2026.

Pola pemidanaan tersebut memberi ruang bagi penegak untuk menjatuhkan hukuman secara lebih proporsional, terutama pada perkara dengan tingkat kesalahan dan dampak sosial yang ringan.

“Selain perubahan sistem pemidanaan, KUHP juga membuka ruang penerapan pendekatan keadilan restoratif pada perkara tertentu. Dalam hal ini, hakim dapat mempertimbangkan dampak perbuatan, kondisi pelaku, serta kepentingan korban sebelum menjatuhkan putusan,” tambahnya.

Seiring dengan berlakunya KUHP , pemerintah juga tengah menyiapkan pembaruan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) untuk menyesuaikan mekanisme penegakan dengan ketentuan KUHP baru.

“Dengan diberlakukannya KUHP , sistem pidana Indonesia kini memiliki variasi sanksi yang lebih luas dan tidak semata-mata bertumpu pada pidana penjara,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  PKS Gelar Rakorda Serentak 14 Daerah se Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!