Polisi Bekuk Pelaku Curas di Kecamatan Kurun

IST/BERITASAMPIT - FS (25) bersama barang bukti ketika diamalkan di Mapolsek Kurun.

KUALA KURUN – Polsek Kurun, Polres berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang meresahkan warga. tersebut menimpa seorang pemuda bernama Rangga (19) di Jalan Lintas Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, pada Senin 5 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kejadian bermula saat pelaku berinisial FS (25) berpura-pura menumpang pulang bersama korban setelah menghadiri acara syukuran di Tanjung Riu. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas tas gendong milik korban.

Tidak hanya merampas barang, pelaku juga melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan botol kaca hingga pecah serta menganiaya korban dengan tangan kosong. 

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan luka robek pada jari kaki akibat pecahan kaca. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur tas gendong berisi uang tunai sebesar Rp21.000.000, satu unit iPhone 11 Pro Max, serta satu unit telepon genggam Android Vivo Y2. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp28.000.000.

Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Kurun Iptu Chintya Pradjipta Putri menyampaikan bahwa pelaku telah berhasil diamankan dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Kurun.

“Kami merespons cepat laporan korban dan segera melakukan tindakan . Motif pelaku adalah faktor ekonomi, di mana pelaku tergiur setelah melihat korban memperlihatkan uang dalam jumlah besar saat acara syukuran berlangsung,” ujarnya. Rabu 7 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Kurun, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas gendong hitam merek Agoglus serta dua unit telepon genggam milik korban.

baca juga ...  Bupati Launching Bantuan Pangan Non Tunai di Gunung Mas

“Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” bebernya. (ale)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!