PALANGKA RAYA – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Tengah (Kalteng) sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 414 kasus. Data tersebut dirilis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menyebutkan bahwa angka tersebut menjadi perhatian serius seluruh pihak karena kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga psikis.
“Ini tentu menjadi perhatian bagi kami. Kekerasan itu tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikis. Ini menjadi tantangan bagi kita semua,” ujar Linae saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menegaskan, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah provinsi, melainkan juga pemerintah kabupaten/kota serta seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kasus kekerasan berdampak besar terhadap pembentukan karakter anak.
“Bukan hanya DP3APPKB atau Pemprov saja, tapi kabupaten/kota dan masyarakat juga harus memberikan perhatian, karena ini berpengaruh pada pendidikan karakter anak, khususnya jika korbannya anak dan perempuan,” katanya.
Linae juga mendorong masyarakat agar berani melaporkan atau menyampaikan jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan. Menurutnya, meningkatnya laporan bukan berarti kekerasan bertambah, tetapi menunjukkan kesadaran masyarakat untuk berbicara.
“Kita berharap masyarakat berani speak up. Ketika masyarakat berani melapor, data memang terlihat meningkat, tetapi itu bukan pembenaran. Ini justru menjadi dasar bagi kami untuk melakukan upaya pencegahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami batasan-batasan yang termasuk dalam kategori kekerasan.
“Memang kita berupaya melakukan sosialisasi dan promosi, agar masyarakat tahu mana yang termasuk kekerasan dan mana yang tidak,” ujarnya.
Berdasarkan data DP3APPKB, jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual. Linae menilai kekerasan tersebut tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor, mulai dari pola asuh keluarga hingga lingkungan pendidikan.
“Kekerasan seksual ini tidak bisa hanya dikaitkan dengan lingkungan pendidikan atau keluarga saja, karena semuanya saling terkait. Pembinaan karakter dimulai dari pola asuh keluarga, lalu dilanjutkan di dunia pendidikan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan menjadi korban kekerasan, dan kasus pelecehan seksual telah menjadi persoalan berulang dari tahun ke tahun.
“Perempuan dan anak itu kelompok rentan. Kasus pelecehan seksual dari tahun-tahun sebelumnya memang cukup banyak terjadi,” katanya.
Menurut Linae, salah satu faktor utama penyebab kekerasan adalah lemahnya pola asuh dalam keluarga. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya membangun keluarga yang tangguh dan berkualitas.
“Pola asuh dimulai dari keluarga. Keluarga yang tangguh dan berkualitas akan melahirkan anak-anak dengan karakter yang baik. Setelah masuk usia sekolah, pendidik juga memiliki tanggung jawab dalam pembinaan karakter,” jelasnya.
Dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, DP3APPKB Kalteng juga telah menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, serta sejumlah OPD terkait di tingkat provinsi maupun vertikal.
“Kami berkolaborasi dengan kepolisian, Peradi, Kemenag, Disdik, dan OPD lainnya melalui MoU untuk upaya perlindungan perempuan dan anak,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan sebaran wilayah, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 88 kasus, terdiri dari 63 kasus terhadap anak dan 25 terhadap perempuan.
Disusul Kabupaten Kotawaringin Timur dengan 64 kasus, Kota Palangka Raya 43 kasus, Barito Selatan 42 kasus, Kapuas 37 kasus, dan Katingan 34 kasus. Adapun total keseluruhan kasus di Kalteng terdiri dari 272 kasus terhadap anak dan 142 kasus terhadap perempuan, dengan jumlah keseluruhan mencapai 414 kasus.
(Sya'ban)












