SAMPIT – Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim agar menegur juru parkir yang menggunakan karcis tidak sesuai dengan jenis kendaraan. Penegasan ini disampaikan menyusul keluhan warga terkait dugaan kenaikan tarif parkir di kawasan Pasar PPM Sampit.
Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Mariani menyampaikan bahwa pihaknya langsung menghubungi Dishub Kotim untuk meminta klarifikasi dan penindakan. Dari hasil koordinasi tersebut, dipastikan tidak ada kenaikan tarif parkir kendaraan roda empat.
“Informasi dari Dishub jelas, tidak ada kenaikan tarif. Karcis Rp10 ribu itu memang ada, tapi khusus untuk kendaraan besar roda enam, seperti truk atau bus sedang, bukan untuk mobil roda empat,” tegas Mariani, Sabtu 10 Januari 2026.
Ia menjelaskan, tarif parkir kendaraan roda empat masih tetap Rp4.000, sedangkan sepeda motor Rp2.000. Adapun tarif Rp10.000 hanya berlaku untuk kendaraan besar, dan itu tertulis di karcis.
Namun di lapangan, karcis kendaraan besar tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum juru parkir untuk kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Karcisnya memang resmi, tapi tidak sesuai kendaraan. Ini oknum jukir yang memanfaatkan. Karena itu kami minta Dishub dan pengelola parkir segera menegur seluruh juru parkir agar tidak mengulangi hal serupa,” ujarnya.
Komisi IV mengingatkan agar juru parkir tidak menarik tarif di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan dan timbul keresahan. Aturannya sudah jelas, tinggal ditegakkan. Kami minta Dishub lebih ketat mengawasi pengelola dan juru parkir,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pengelola parkir Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Dalam Ririn Rosyana menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif parkir di kawasan PPM Dalam seperti yang info beredar di media sosial maupun diperbincangkan masyarakat.
Hal ini lantaran ramai di media sosial terkait perubahan tarif parkir di Komplek Pasar PPM Sampit menjadi perhatian warga setelah seorang pengunjung mengaku terkejut menerima karcis parkir mobil senilai Rp10.000 saat berkunjung pada Jumat, 9 Januari 2026. Padahal, berdasarkan karcis parkir tahun 2025 yang turut dibagikan di media sosial, tarif parkir mobil sebelumnya tercantum sebesar Rp4.000.
Dalam unggahan tersebut, warga menyebutkan bahwa petugas parkir di lokasi menyampaikan tarif Rp10.000 merupakan ketentuan baru yang berlaku mulai tahun 2026. Meski tidak dipersoalkan secara langsung oleh pengunjung, perbedaan nominal yang cukup signifikan itu memunculkan beragam tanggapan dan pertanyaan dari masyarakat. (nardi)












