SAMPIT – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023–2024 terus bergulir dan kian melebar. Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini giliran Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Senin 12 Januari 2026.
Pantauan Berita Sampit di lapangan, tim penyidik Kejati Kalteng mendatangi Kantor Kesbangpol Kotim dan melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan. Meski demikian, dari lokasi tersebut tidak terlihat adanya dokumen yang dibawa keluar oleh penyidik.
Selain itu, Penyidik Kajati Kalteng juga melakukan penggeledahan di ruang Kepala Sub Bagian Produk Perundang-Undangan dan Perpustakaan DPRD Kotim.
Hingga saat ini proses penggeledahan masih terus berlangsung. Dari data yang berhasil dihimpun Penyidik Kajati Kalteng tengah mencari dokumen pembahasan anggaran dana hibah tersebut.
Diberitakan sebelumnya bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah itu telah naik dalam tahap penyidikan. Diketahui kasus dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada senilai Rp40 ini bergulir sejak 2025 lalu.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan bahwa hasil penggeledahan ini akan disampaikan dan ia memohon untuk bersabar.
“Tunggu release resmi dari Kejati. Mohon sabar,” pungkasnya.
(Utomo)












