SAMPIT – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp40 miliar. Tidak hanya instansi pemerintahan, sektor swasta juga menjadi sasaran penggeledahan, Senin 12 Januari 2026.
Usaha percetakan yang cukup dikenal di Kota Sampit juga ikut diperiksa penyidik. Selain itu, salah satu pihak event organizer (EO) juga turut disambangi jaksa, mencari informasi dan mengumpulkan bukti berkaitan dengan aliran penggunaan dana hibah KPU.
Pantauan di lapangan, petugas kejaksaan mengenakan rompi merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi tampak berkeliling Kota Sampit hingga malam hari untuk melakukan rangkaian penggeledahan, mereka juga dikawal Polisi Militer dan TNI.
Sebelumnya, pada pagi hari, tim penyidik mendatangi Kantor KPU Kotim. Nampak sibui keluar masuk ruangan, dari lokasi tersebut, jaksa mengamankan telepon genggang ketua KPU, sejumlah barang bukti berupa laptop dan CPU, membawa lima boks dokumen, hingga menyegel sejumlah ruangan seperti ruang Ketua KPU, Ruang Komisioner, Subbag Teknis dan Hukum, ruang Subbag Humas dan SDM serta Subbag Perencanaan dan Data.
Usai dari KPU, siang harinya penyidik bergeser ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), kemudian dilanjutkan ke Kantor DPRD Kotim. Di gedung dewan yang tampak sepi tersebut, unsur pimpinan juga tidak ada ditempat, jaksa menelusuri informasi terkait pembahasan anggaran dana hibah Rp40 miliar.
Rombongan masuk ke ruangan Subbag Produk Perundang-Undangan dan Perpustakaan mencari berita acara ataupun dokumentasi pembahasan dana hibah KPU di Komisi I, penyidik turut mengamankan satu unit CPU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan adanya kegiatan penyidik di KPU Kotim. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan secara rinci substansi perkara yang tengah ditangani.
“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Informasi lengkapnya akan disampaikan melalui rilis resmi,” kata Dodik.
Ia menambahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng telah menjadwalkan rilis resmi terkait perkara tersebut pada Selasa 13 Januari 2026 di Palangka Raya.
Kasus dugaan korupsi hibah Rp40 miliar KPU Kotim untuk pelaksanaan Pilkada 2024 ini telah bergulir sejak 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, baik di Palangka Raya maupun di Sampit. Naiknya perkara ke tahap penyidikan serta penggeledahan kantor KPU ini mengindikasikan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti. (Nardi)












