Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Sabu Kembali Diciduk Polisi Bersama Istri

IST/BERITA SAMPIT - Pasutri yang menjadi tersangka kasus narkotika saat diamankan Satresnarkoba Polres Kotim.

SAMPIT – Belum lama menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara, seorang residivis kasus narkotika kembali berulah. Kali ini, ia bahkan melibatkan sang istri dalam bisnis haram peredaran sabu di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten (Kotim).

Alih-alih jera, pasangan suami istri tersebut justru kembali berakhir di balik jeruji besi setelah digerebek aparat gabungan Satresnarkoba Polres Kotim dan Polsek Kota Besi. Keduanya diketahui berinisial A (43) dan RH (43).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa tersangka A merupakan pemain lama yang baru saja bebas dari Lapas akibat kasus narkoba serupa. Ironisnya, ia kembali terjun ke dunia gelap tersebut dengan menggandeng istrinya sendiri.

“Keduanya ini pemain lama dalam bisnis sabu. Untuk pelaku laki-laki, baru saja keluar dari Lapas karena kasus yang sama,” kata Suherman, Selasa 13 Januari 2026.

Ia menyebut penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pasangan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi enam paket sabu di bawah kursi, satu bungkus plastik klip berisi 50 paket sabu di bawah kolong rumah dan satu bungkus plastik klip berisi sabu di halaman rumah yang ditutupi daun.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 21,67 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, uang tunai Rp100 ribu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Barang-barang elektronik tersebut diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan bertransaksi sabu. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka langsung kami amankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya keduanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

(Utomo)

baca juga ...  Baamang dapat Jatah 600 Paket Sembako Murah dari Diskop dan UMKM Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!