Siti Nafsiah Ditunjuk Jadi Ketua Pansus Raperda Penanaman Modal dan PTSP Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Suasana rapat paripurna DPRD Kalteng.

– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi (Kalteng) resmi menetapkan susunan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Penetapan ini diumumkan oleh Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu, 14 Januari 2026. Agenda ini turut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo serta unsur Forkopimda dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) .

Pembentukan Pansus tertuang dalam Keputusan DPRD Kalteng Nomor 38 Tahun 2026. Dalam struktur tersebut, Siti Nafsiah dari Fraksi Golkar (Komisi II) dipercaya menjabat sebagai Ketua Pansus. Ia didampingi Bambang Irawan dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua dan Hero Harapanno Mandouw dari Fraksi Partai Demokrat sebagai Sekretaris.

Selain unsur pimpinan, Pansus diperkuat oleh anggota lintas komisi dan fraksi, yakni Yetro Midel Yoseph, Ampera A.Y. Mebas, Kasri Yani, Noor Fazariah Kamayanti, Sengkon, Raudah, Asdy Narang, Habib Sayid Abdurrahman, Sayyid Muhammad Zein, Sutik, Helmi, dan Agie.

Junaidi menjelaskan bahwa penetapan anggota Pansus telah sesuai dengan Pasal 7 Ayat 4 Peraturan Tata Tertib DPRD Kalteng Nomor 1 Tahun 2024. Ia menegaskan masa kerja Pansus dibatasi maksimal satu tahun.

“Masa kerja Panitia Khusus paling lama satu tahun untuk tugas pembentukan Peraturan Daerah Provinsi ,” ujar Junaidi saat memimpin rapat.

Ia menambahkan, pembentukan Pansus ini bertujuan mempercepat pembahasan regulasi secara komprehensif guna mendukung iklim investasi dan kualitas pelayanan publik di Kalteng. Junaidi berharap seluruh anggota bekerja profesional demi kepentingan pembangunan daerah.

“Diharapkan Pansus dapat bekerja dengan maksimal sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut terlaksana dengan baik dan cepat terealisasi,” tegasnya.

Raperda ini dinilai strategis sebagai landasan dalam menciptakan kepastian usaha, kemudahan perizinan, serta meningkatkan daya saing investasi di Bumi Tambun Bungai.

(Syauqi)

baca juga ...  DLH Kalteng Terima Kunjungan Komisi XII DPR RI, Bahas Kepatuhan Pembukaan Lahan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!