SAMPIT – Niat yang dianggap sepele berujung petaka. Jumadi, pria asal Kabupaten Seruyan, harus menerima vonis empat bulan penjara setelah terbukti mengambil besi bekas pembangunan jalan desa di Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit pada Kamis, 15 Januari 2025. Kasus ini bermula ketika Jumadi mengambil besi bekas proyek jalan desa yang dikiranya sudah tidak terpakai.
“Saya kira sudah tidak dipakai makanya saya ambil,” ucap Jumadi lirih sambil memegangi jeruji besi ruang tunggu tahanan usai persidangan.
Dalam persidangan terungkap, Jumadi sempat berupaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Ia bahkan menyatakan kesediaannya mengganti kerugian yang dialami pihak desa dan telah menandatangani surat perdamaian dengan pelapor.
“Sidang sebelumnya saya menandatangani surat perdamaian dengan pelapor dan berjanji tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Sementara itu sang istri dengan mata yang sembab berharap agar putusan hakim menjadi putusan yang adil bagi suaminya. Mengingat menurutnya apa yang dilakukan suaminya bukan berniat dengan sengaja mencuri tetapi karena tidak tahu bahwa perbuatannya melanggar hukum.
“Sudah ditahan sejak 16 September 2025 lalu. Berarti tinggal satu bulan lagi dia ditahan, mudah-mudahan ini yang terbaik,” tandasnya dengan suara bergetar.
(Utomo)












