Anang Janggai Terbukti Palsukan Surat, Kalah di MA dan Bakal Segera Dieksekusi Jaksa

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi pemalsuan surat.

SAMPIT – Upaya Anang Janggai mempertahankan klaim atas puluhan bidang tanah di Kabupaten Timur berakhir di balik jeruji besi. Residivis ini dipastikan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara penggunaan surat palsu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timur, Andep Setiawan mengatakan bahwa dengan adanya putusan kasasi tersebut, pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap Anang Janggai.

“Dengan putusan kasasi ini, tentu akan kami tindak lanjuti dengan eksekusi,” kata Andep

Saat ini kata dia mereka masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

Seperti diketahui kasus ini bermula dari penguasaan sejumlah surat tanah lama oleh Anang Janggai yang sebagian besar dibuat pada rentang 1976 hingga 2005. Dokumen berupa surat pernyataan tanah, surat keterangan jual beli, surat pengakuan tanah, hingga surat pinjam tanah itu kemudian digunakan terdakwa sebagai dasar klaim kepemilikan.
Pada 2 Desember 2014, Anang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 23/G/2014/PTUN.PLK untuk membatalkan 44 sertipikat hak milik yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Timur. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima melalui putusan PTUN pada 25 Maret 2015.

Pada 18 Mei 2022, Anang kembali mengajukan gugatan serupa terhadap 41 sertipikat hak milik dengan menggunakan bukti yang sama. PTUN kembali menolak gugatan tersebut. Upaya banding hingga kasasi yang ditempuh terdakwa juga kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pada 21 Juni 2023.

Dalam perkara pidana terungkap bahwa surat-surat yang digunakan terdakwa sebagai alat bukti ternyata palsu. Sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam dokumen menyatakan tanda tangan dan keterangan dalam surat tersebut tidak pernah dibuat oleh mereka. Pemalsuan itu juga diperkuat hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri.

Akibat perbuatan tersebut, para pemilik sertipikat sah mengalami kerugian, termasuk Jemy bin Topo Antero (alm). Anang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, yang kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut diperkuat Mahkamah Agung dan telah berkekuatan tetap. (BS-1)

baca juga ...  Disdik Kotim Dorong Penguatan Pembelajaran Mendalam di Semua Jenjang Pendidikan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!