SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Akhyannoor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sampit di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin 19 Januari 2026.
Sidak bersama Dinas Lingkungan Hidup Kotim ini dilakukan menyusul keluhan warga terkait bau menyengat dari aktivitas penampungan limbah sawit di perusahaan tersebut.
Dari hasil peninjauan, diketahui limbah CPO sawit yang telah berbentuk lumpur ditampung dalam beberapa kolam dengan kedalaman sekitar tiga meter.
Bau juga sangat tercium ketika ada aktivitas bongkar muat. Bahkan sudah ada penambahan kolam dari sidak pertama oleh DLH.
“Karena ada keluhan yang disampaikan ke DPRD, kami turun langsung ke lokasi. Informasi dari Dinas Lingkungan Hidup, ini merupakan kegiatan penelitian limbah sawit,” kata Akhyannoor.
Ia menegaskan aktivitas tersebut harusnya dikoordinaskan dahulu dengan Pemerintah, ataupun masyarakat setempat, kemudian pengurusan izin kegiatan.
Kalau untuk kegiatan penelitian tentunya adalah hal positif bagi kemajuan daerah, Namun demikian persoalan bau harus segera dicarikan solusi agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Menurutnya, pengelolaan limbah harus dilakukan dengan benar, jangan sampai penampungan ini malah menggangu masyarakat sekitar, termasuk pada proses pengangkutan. Warga juga mengeluhkan limbah diangkut menggunakan dump truk terbuka sehingga kerap tumpah dan menimbulkan bau di sepanjang jalan.
Seharusnya menggunakan truk tangki tertutup. Limbah sawit rawan bocor dan baunya menyengat. Ini harus menjadi perhatian serius pengelola.
Akhyannoor menilai, apabila hasil penelitian nantinya menghasilkan produk, yang diduga akan dimanfaatkan sebagai pupuk, hal tersebut berpotensi membuka lapangan kerja bagi warga sekitar dan menghidupkan kembali aktivitas PT Sampit yang selama ini tidak lagi beroperasi di bidang karet.
“Kami ingin PT Sampit bangkit lagi dan menyerap tenaga kerja lokal. Tapi pengelolaan bau jangan sampai mengganggu masyarakat. Tidak bisa juga serta merta melarang, apalagi kalau berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangan penilaian analisis dampak lingkungan berada di Dinas Lingkungan Hidup. DPRD mendesak agar seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan AMDAL.
Politisi Gerindra ini mendorong agar pengelola segera koordinasi dengan DLH maupun masyarakat sekitar agar permasalahan bisa dibicarakan dengan baik dan ada kejelasan apakah untuk penelitian ataupun kegiatan bisnis, jangan ada yang ditutupi.
Diberitakan sebelumnya warga di sekitar PT Sampit kembali mengeluhkan bau menyengat yang muncul berulang kali. Bau yang diduga berasal dari penampungan limbah sawit di dalam area perusahaan paling terasa pada malam hingga dini hari dan mengganggu kenyamanan warga.
Salah seorang warga mengatakan bau tersebut tidak muncul terus-menerus, namun saat tercium aromanya sangat kuat dan mengganggu waktu istirahat karena kawasan tersebut merupakan permukiman padat. (nardi)












