SAMPIT – Memasuki tahun 2026, Pengadilan Negeri (PN) Sampit menghadapi sejumlah tantangan strategis yang memerlukan perhatian serius dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan.
Ketua PN Sampit Benny Octavianus menyampaikan salah satu tantangan utama adalah rencana pembentukan Pengadilan Negeri Seruyan.
Selama ini, perkara dari Kabupaten Seruyan masih menjadi kewenangan PN Sampit dengan jumlah yang tergolong signifikan, baik perkara pidana maupun perdata.
“Namun, proses pembentukan PN Seruyan terkendala belum tersedianya lahan,” ujarnya, Selasa 20 Januari 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023, pendirian pengadilan negeri kelas II mensyaratkan ketersediaan lahan dengan luas minimal 6.300 meter persegi. Hingga kini, Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan lahan tersebut.
Selain rencana pembentukan PN Seruyan, PN Sampit juga menghadapi keterbatasan lahan dan gedung kantor. Luas tanah dan bangunan pengadilan saat ini hanya sekitar 3.000 meter persegi, jauh di bawah standar minimal 7.820 meter persegi untuk pengadilan negeri kelas I B.
Keterbatasan tersebut berdampak langsung pada minimnya ruang sidang, keterbatasan ruang kerja aparatur, keterbatasan ruang pelayanan publik, serta belum optimalnya pemisahan area layanan sesuai standar keamanan dan modernisasi peradilan.
Tantangan berikutnya datang dari penerapan KUHP dan KUHAP nasional yang baru. Perubahan regulasi ini membawa implikasi pada pelaksanaan pidana kerja sosial serta berpotensi meningkatkan jumlah permohonan praperadilan akibat semakin luasnya objek praperadilan terkait upaya paksa aparat penegak hukum.
Program nasional sidang keliling juga belum berjalan optimal. Dari target 29 orang dengan alokasi anggaran sebesar Rp80 juta, hanya 20 orang yang memanfaatkan program tersebut dengan serapan anggaran Rp30,59 juta. Sisa anggaran sebesar Rp49,35 juta ditarik kembali oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Di sisi sumber daya manusia, PN Sampit masih menghadapi kekurangan tenaga fungsional. Jabatan Panitera Muda Perdata tercatat kosong sejak Desember 2025, disertai kekurangan Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, serta tenaga arsiparis, keuangan, kepegawaian, perencanaan, dan staf pelaksana pendukung.
Keterbatasan SDM tersebut berdampak pada tingginya beban kerja per individu, terjadinya perangkapan tugas, serta berpotensi menurunnya efektivitas pelayanan, termasuk pada layanan di Mall Pelayanan Publik.
Meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan, Pemerintah Kabupaten Kotim memberikan apresiasi atas kinerja PN Sampit Kelas I B yang dinilai tetap optimal dalam penanganan perkara.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Kotim, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim, Kaspulzen Heriyanto, menyampaikan bahwa capaian yang diraih PN Sampit patut mendapat penghargaan mengingat tingginya beban kerja serta keterbatasan sumber daya yang dimiliki.
“Dari berbagai keberhasilan yang dilakukan PN Sampit, tentu patut kita apresiasi. Dengan jumlah perkara yang ditangani cukup banyak, kondisi ASN yang terbatas, anggaran, gedung, dan fasilitas yang masih kurang, namun tetap mampu berprestasi dan memenuhi target,” ujar Kaspul.
Terkait dukungan anggaran serta kebutuhan gedung dan fasilitas lainnya, Kaspul menyebut pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Kotim secara berjenjang.
Kaspul menambahkan, meski saat ini pemerintah daerah tidak diperkenankan merekrut tenaga kontrak baru dan harus melalui mekanisme PPPK, persoalan kekurangan SDM tetap akan disampaikan kepada pimpinan daerah.
“Hal ini tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan. Barangkali ada kebijakan dari Bupati yang bisa membantu Pengadilan Negeri Sampit,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Seruyan Supian turut memberikan apresiasi atas kinerja PN Sampit dalam menangani perkara dari Kabupaten Seruyan.
“Kami mengapresiasi laporan tadi. Banyak perkara, baik perdata maupun pidana, dengan sumber daya manusia yang terbatas, hanya 42 orang, hakim 16 orang, panitera 5 orang. Tapi alhamdulillah kami lihat tetap bekerja maksimal, bahkan sampai jam 10 malam,” ujar Supian.
Ia berharap seluruh jajaran PN Sampit selalu diberikan kesehatan sehingga mampu menjalankan tugas yang berat dalam menangani banyak perkara sesuai aturan yang berlaku.
Terkait rencana pembentukan PN Seruyan, Supian mengakui sudah saatnya Kabupaten Seruyan memiliki pengadilan negeri sendiri. Namun, ia menyebut kantor eks pengadilan yang ada belum memenuhi persyaratan karena lokasi yang kurang representatif.
“Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama keinginan itu bisa terwujud. Kami akan membicarakan hal ini dengan Bupati,” katanya.
Supian juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua PN Sampit beserta jajaran yang selama ini membantu menyelesaikan perkara pidana dan perdata dari Kabupaten Seruyan.
“Semoga ke depan PN Sampit semakin sukses dan lebih baik,” pungkasnya. (nardi)












