PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sektor pendapatan. Sinergi ini dinilai krusial karena Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan di daerah tidak dapat bekerja secara parsial.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terdapat skema bagi hasil (sharing) pendapatan yang wajib dipatuhi dan dialokasikan untuk biaya operasional.
“Bapenda Provinsi Kalteng tidak bisa berdiri sendiri. UPT di daerah perlu kerja sama yang erat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Ada aturan sharing dari pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang harus dianggarkan untuk biaya operasional,” kata Purdiono usai Rapat RDP bersama Bapenda Kalteng di ruang Komisi I, Selasa, 20 Januari 2026.
Purdiono merincikan bahwa alokasi bagi hasil tersebut berkisar antara 2,5 persen hingga 10 persen sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Guna memastikan implementasi kebijakan tersebut di lapangan, pihak legislatif menjadwalkan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk melakukan pengawasan bersama pihak eksekutif.
“Kami akan melakukan kunjungan ke daerah untuk memastikan penganggaran sharing ini berjalan sesuai regulasi. Ini adalah amanat undang-undang yang tidak bisa kita abaikan jika ingin meningkatkan kesejahteraan daerah melalui PAD yang kuat,” pungkasnya.
(Syauqi)












