PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan tambang oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), meskipun telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas sekitar 1.699 hektare.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa saat ini Satgas masih berada pada tahapan penertiban kawasan, sementara proses pendalaman dan investigasi lanjutan masih berjalan.
“Berkaitan dengan penetapan tersangka, ini masih dalam kegiatan penertiban. Apabila dari hasil pendalaman dan investigasi selanjutnya ditemukan indikasi atau dugaan terjadinya tindak pidana, maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Satgas, tentu langkah-langkah penegakan hukum akan dilakukan,” ujar Barita saat jumpa pers di Bandara VIP Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menegaskan, langkah awal yang dilakukan Satgas PKH sesuai ketentuan adalah penertiban berupa penguasaan kembali kawasan.
“Langkah pertama sesuai dengan ketentuan adalah penertiban berupa penguasaan kembali. Satgas PKH memiliki kewenangan untuk melakukan penguasaan kembali, dan itu yang kami lakukan hari ini,” katanya.
Menurut Barita, pengelolaan kawasan tambang oleh PT AKT dinilai tidak sah, mengingat izin operasional perusahaan telah dicabut, namun aktivitas pertambangan masih terindikasi dilakukan.
“Pengelolaan dilakukan secara tidak sah karena izinnya sudah dicabut, tetapi aktivitas masih berjalan. Dalam kondisi seperti ini, negara menggunakan haknya untuk melakukan penertiban,” jelasnya.
Selain penguasaan kembali lahan, Satgas PKH juga menyiapkan langkah penagihan denda administratif serta tindakan lain yang sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku.
“Yang kedua adalah penagihan denda administratif yang tadi telah dikalkulasikan potensi nilainya sekitar Rp4,2 triliun, serta tindakan lain sesuai dengan kewenangan yang dibatasi oleh regulasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas sekitar 1.699 hektare yang selama ini digunakan sebagai area bukaan tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Tindakan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Satgas dalam rangka peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis, 22 Januari 2026.
“Penertiban dan penguasaan kembali lahan pertambangan ini dilakukan karena area tersebut selama bertahun-tahun dikelola secara tidak sah. Secara resmi, Satgas PKH telah mengambil alih penguasaan lahan seluas 1.668 hektare di Kabupaten Murung Raya,” kata Barita.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Berdasarkan hasil verifikasi posko dan pemantauan lapangan, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental. Pertama, pelanggaran perizinan, di mana izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017 setelah perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Kedua, aktivitas pertambangan ilegal, karena perusahaan masih terindikasi melakukan kegiatan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas yang berwenang.
Ketiga, terkait sanksi denda, PT AKT berpotensi dikenakan denda mencapai Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun. Besaran denda tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, dengan perhitungan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.
Selain itu, Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset di lokasi tambang. Dari hasil pemantauan lapangan, tercatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti dump truck dan excavator, yang kini berada dalam pengawasan Satgas.
“Seluruh aset yang berada di dalam kawasan tersebut saat ini diamankan dan berada dalam pengawasan Satgas PKH sebagai bagian dari proses penertiban kawasan hutan,” tegas Barita.
(Sya'ban)












