PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menegaskan bahwa keterbatasan kewenangan menjadi alasan utama belum ditetapkannya tersangka dalam kasus pengelolaan tambang oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), meskipun negara telah melakukan penguasaan kembali lahan tambang seluas sekitar 1.699 hektare.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa saat ini Satgas masih berada pada tahap penertiban kawasan, sehingga langkah yang dilakukan masih terbatas pada kewenangan administratif yang dimiliki.
“Langkah pertama sesuai dengan ketentuan adalah penertiban berupa penguasaan kembali. Satgas PKH memiliki kewenangan melakukan penguasaan kembali, dan itu yang dilakukan hari ini,” ujar Barita saat jumpa pers di Bandara VIP Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka baru dapat dilakukan apabila dari hasil pendalaman dan investigasi lanjutan ditemukan adanya indikasi atau dugaan tindak pidana, yang kemudian akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam regulasi.
“Apabila dari hasil pendalaman dan investigasi selanjutnya ditemukan indikasi atau dugaan terjadinya tindak pidana, maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Satgas, tentu saja langkah-langkah penegakan hukum akan dilakukan,” katanya.
Menurut Barita, pengelolaan kawasan tambang oleh PT AKT selama ini dinilai tidak sah, karena izin operasional perusahaan telah dicabut, namun aktivitas pertambangan masih terindikasi berlangsung.
“Pengelolaan secara tidak sah, karena izinnya sudah dicabut tetapi masih melakukan aktivitas. Dalam kondisi ini negara menggunakan haknya untuk melakukan penertiban,” jelasnya.
Selain penguasaan kembali kawasan, Satgas PKH juga memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan denda administratif serta tindakan lain yang dibatasi oleh regulasi.
“Yang kedua adalah penagihan denda administratif yang tadi telah dikalkulasi potensinya sebesar sekitar Rp4,2 triliun, serta tindakan lain sesuai dengan kewenangan yang dibatasi oleh regulasi,” ujar Barita.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas sekitar 1.699 hektare yang selama ini digunakan sebagai area bukaan tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Penertiban dilakukan saat kunjungan kerja Satgas dalam rangka peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis, 22 Januari 2026.
“Penertiban dan penguasaan kembali lahan pertambangan ini dilakukan karena area tersebut selama bertahun-tahun dikelola secara tidak sah. Secara resmi, Satgas PKH telah mengambil alih penguasaan lahan seluas 1.668 hektare di Kabupaten Murung Raya,” kata Barita.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Berdasarkan hasil verifikasi posko dan pemantauan lapangan, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental, mulai dari pelanggaran perizinan, aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga potensi sanksi denda administratif bernilai triliunan rupiah.
Selain itu, Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset di lokasi tambang. Dari hasil pemantauan lapangan, tercatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti dump truck dan excavator, yang kini berada dalam pengawasan Satgas PKH.
“Seluruh aset yang berada di dalam kawasan tersebut saat ini diamankan dan berada dalam pengawasan Satgas PKH sebagai bagian dari proses penertiban kawasan hutan,” tegas Barita.
(Sya'ban)












