BGN Temukan Kendala Infrastruktur di 59 SPPG Kalteng, Beri Tenggat Perbaikan 7 Hari

IST/BERITA SAMPIT - Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Brigjen TNI Rudi Setiawan saat memberikan sambutan.

– Badan Gizi (BGN) menemukan kendala infrastruktur pada 59 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di (Kalteng). Atas temuan tersebut, BGN memberikan tenggat waktu selama tujuh hari bagi pengelola untuk melakukan perbaikan fasilitas.

Hal tersebut ditegaskan dalam agenda Pengarahan dan Evaluasi Program MBG bersama yang dihadiri oleh Kepala SPPG (Kasatpel), pihak yayasan, serta mitra se-Kalteng di Hotel Bahalap, , Kamis, 22 Januari 2026.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Brigjen TNI Rudi Setiawan, melaporkan bahwa dari 63 SPPG yang beroperasi di Kalteng, mayoritas masih terkendala infrastruktur. Selain itu, ditemukan permasalahan pada aspek manajemen, administrasi, sumber daya manusia (SDM), hingga kualitas gizi.

“Kami telah memberikan waktu tujuh hari kepada masing-masing SPPG untuk memantau dan memperbaiki kekurangan yang ada. Apabila perbaikan tidak dilakukan, akan diberikan surat peringatan hingga penghentian operasional secara permanen,” tegas Rudi.

Ia menambahkan, evaluasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme, regulasi, dan rencana kerja operasional dapur MBG. Seluruh pelaksanaan wajib mengacu pada Petunjuk Teknis Nomor 4.0.1.1 yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.

Senada dengan hal itu, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayudha, menekankan bahwa Kepala SPPG adalah pemimpin yang memegang mandat langsung dari negara untuk menyukseskan Program MBG.

“Kepala SPPG bukan bawahan yayasan atau mitra. Mereka diberi kewenangan langsung oleh Presiden Republik Indonesia untuk memimpin satuan pelayanan infrastruktur gizi. Apabila terdapat tekanan atau perlakuan yang tidak benar dari mitra atau yayasan, segera laporkan,” ujar Dadang.

BGN menyatakan tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap standar kebersihan dapur, mutu pangan, maupun tata kelola program. Sanksi tegas hingga pemutusan izin kerja sama akan dijatuhkan bagi pihak yang melanggar ketentuan.

“Program Makan Bergizi Gratis ini diperuntukkan bagi anak-anak Indonesia. Ini adalah program yang sangat mulia dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Anggota DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Segera Bayar DBH ke Pemprov
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!