PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat, 23 Januari 2026 dini hari.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun,” ujar AKP Yonika.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua perempuan berinisial I (24) dan L (41). Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 304 gram dan 500 butir ekstasi seberat 256 gram.
Barang haram tersebut disimpan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas di lapangan. AKP Yonika menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga dan akan terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan ini,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Syauqi)












