SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan resmi melelang jasa pengelolaan parkir Tahun Anggaran 2026. Lelang tersebut mencakup sejumlah zona parkir di wilayah perkotaan hingga kecamatan, dengan total nilai limit mencapai Rp976,2 juta.
Lelang pengelolaan parkir ini dilaksanakan berdasarkan Pengumuman Nomor: 500.11.33/139/DISHUB-PP/2026 dan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun. Masa pengelolaan ditetapkan selama enam bulan, terhitung mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kotim Raihansyah menyampaikan objek lelang terbagi dalam dua kategori, yakni Tempat Khusus Parkir dan Parkir Tepi Jalan Umum.
“Untuk Tempat Khusus Parkir, terdapat tiga zona yang dilelang dengan total nilai limit Rp384 juta dan uang jaminan Rp38,4 juta, sedangkan tepi jalan umum tersebar sejumlah titik zona” ungkapnya, Rabu 28 Januari 2026.
Kadishub menyampaikan pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka melalui sistem open bidding. Peserta wajib mendaftarkan diri secara daring melalui portal.lelang.go.id dengan melengkapi persyaratan administrasi, termasuk KTP, NPWP, dan rekening bank atas nama pribadi.
Dishub menjadwalkan kegiatan penjelasan lelang sekaligus asistensi pembuatan akun pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 11.00 WIB di Aula Lantai 2 Kantor Dishub Kotim, Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit. Adapun pelaksanaan lelang dijadwalkan Selasa, 3 Februari 2026 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server.
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan melalui BRI Virtual Account paling lambat satu hari sebelum batas akhir penawaran. Pemenang lelang wajib melunasi kewajiban pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah lelang, dan apabila wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
Informasi lebih lanjut terkait lelang dapat diperoleh melalui Tim Panitia Lelang atau Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim.
Berikut daftar zona parkir yang dilelang:
Tempat Khusus Parkir (Fasilitas Parkir)
Zona 3 – Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) bagian dalam
Meliputi akses pintu utara masuk PPM, halaman belakang parkir, akses pintu selatan keluar PPM, serta akses pintu tengah khusus sepeda motor.
Nilai limit: Rp300 juta
Zona 34 – Pasar H. Umar Hasyim, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan
Area halaman parkir pasar dan ruas dari Simpang Partoe Muksi hingga simpang akses Dermaga Samuda.
Nilai limit: Rp60 juta
Zona 35A – Pasar Parenggean, Kecamatan Parenggean
Mencakup simpang poros Parenggean hingga akses masuk pasar, halaman pasar, dan jalan belakang pasar.
Nilai limit: Rp24 juta
Parkir Tepi Jalan Umum
Zona 1 – Jalan Iskandar (Pasar Inpres, Ikon Jelawat hingga akses Pelabuhan Habaring Hurung): Rp60 juta
Zona 2 – Jalan Iskandar depan PPM luar (Simpang Pelabuhan Habaring Hurung–Simpang Iskandar–Pangeran Antasari): Rp132 juta
Zona 5 dan Zona 15 – Jalan Rahadi Usman dan kawasan Gedung Olahraga: Rp72 juta
Zona 6 – Kawasan Taman Kota Sampit: Rp30 juta
Zona 9 dan Zona 13 – Jalan HM Arsyad dan Jalan Pelita: Rp78 juta
Zona 10 – Jalan MT Haryono: Rp57 juta
Zona 11.A – Jalan Tjilik Riwut (Bundaran Polres–Simpang Tidar): Rp6 juta
Zona 11.B – Jalan Tjilik Riwut (Simpang Tidar–Bundaran Tunjuk): Rp7,2 juta
Zona 11.C – Jalan Tjilik Riwut kawasan Nur Mentaya (Bundaran Tunjuk–Bundaran Samekto): Rp36 juta
Zona 17 – Jalan DI Panjaitan: Rp18 juta
Zona 20 – Jalan Ir. H. Juanda: Rp15 juta
Zona 21 – Jalan H. Imran: Rp10,2 juta
Zona 22 – Jalan Pangeran Antasari: Rp7,2 juta
Zona 23 – Jalan Suprapto: Rp13,2 juta
Zona 24 – Jalan Gatot Subroto: Rp9 juta
Zona 25 – Jalan Kapten Mulyono: Rp8,4 juta
Zona 28 – Jalan S. Parman: Rp12 juta
Zona 35.B – Jalan Raya Parenggean, Kecamatan Parenggean: Rp21 juta
Dari keseluruhan zona yang dilelang tersebut, pemerintah daerah menetapkan total nilai limit lelang parkir mencapai Rp976,2 juta dengan kuasa area 35.950 meter.
(Nardi)












