Video Keributan Viral, Kadispar Bantah Lakukan Kekerasan dan Pemerasan

IST/BERITASAMPIT - Tangkapan layar video keributan di .

– Video keributan yang melibatkan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten , Hendroplin, viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan adu mulut dengan seorang warga di Kelurahan Tapin Bini.

Hendroplin diduga melakukan tindakan fisik terhadap seorang warga lanjut usia hingga mengalami pusing, nyeri kepala, serta pandangan kabur. Ia juga dituduh melakukan pemerasan senilai Rp50 juta dalam yang disebut terjadi pada Minggu 25 Januari 2026.

Menanggapi hal tersebut, Hendroplin memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa kejadian itu merupakan persoalan pribadi terkait sengketa tanah keluarga dan tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai pejabat daerah.

“Saya membenarkan bahwa orang dalam video itu adalah saya. Namun saya tegaskan secara pribadi tidak pernah melakukan kekerasan fisik. Yang bersangkutan adalah orang tua dan sebenarnya sudah mengetahui bahwa lahan tersebut milik kakak saya,” ujar Hendroplin saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya, Kamis 30 Januari 2026.

Ia menjelaskan, kedatangannya ke rumah warga tersebut bertujuan untuk mengingatkan agar lahan milik kakaknya tidak lagi digarap secara sepihak. Pasalnya, tanah yang disengketakan berbatasan langsung dengan lahan milik warga yang bersangkutan.

“Seharusnya orang tua memberi contoh yang baik, jangan asal mengambil lahan orang lain,” tegasnya.

Hendroplin memaparkan, persoalan bermula saat seseorang membeli tanah seluas sekitar dua hektare dari pihak bernama Yudi. Lahan tersebut kemudian digarap dan ditanami, bahkan sejumlah kayu bernilai ekonomis seperti ulin telah ditebang. Namun, menurutnya, lahan tersebut sebenarnya merupakan milik kakaknya, Hengki, bukan milik Yudi.

Ia menyebut, baik pihak penjual maupun pembeli sesungguhnya telah mengetahui siapa pemilik lahan yang sah. Oleh karena itu, kedatangannya bertujuan meminta agar lahan dikembalikan kepada pemilik sebenarnya serta meminta ganti rugi atas tanaman tumbuh yang telah ditebang.

baca juga ...  ODGJ Ngamuk Bawa Parang di Nanga Bulik, Dinsos Lamandau Soroti Pentingnya Peran Keluarga dan Pengobatan

Terkait tudingan pemerasan, Hendroplin membantah keras. Ia menegaskan bahwa angka Rp50 juta yang disebut-sebut merupakan tuntutan ganti rugi atas tanaman tumbuh dan potensi kayu ulin di atas lahan tersebut.

“Mengapa ada nilai Rp50 juta? Karena lahan itu memiliki potensi kayu ulin. Itu hak kakak saya. Masih bagus hanya diminta ganti rugi. Kalau mau, sebenarnya bisa saja kami laporkan penyerobotan lahan dan illegal logging,” ujarnya.

Hendroplin juga menyatakan siap mengikuti seluruh proses apabila persoalan ini berlanjut ke ranah kepolisian. “Kami siap menghadapi laporan tersebut dan menunggu pemanggilan dari pihak berwajib,” katanya.

Ia turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, khususnya di wilayah Kelurahan Tapin Bini, termasuk kawasan Trans Samu Jaya dan Bukit Bolau, dengan memastikan legalitas lahan melalui lurah, camat, maupun tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, Bupati Rizky Aditya Putra menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan masalah pribadi dan tidak berkaitan dengan kedinasan.

“Itu masalah pribadi terkait sengketa tanah dan tidak ada sangkut pautnya dengan urusan . Kita hormati laporan serta proses yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres AKBP Joko Handoko mengatakan pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. “Masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi korban maupun saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya. (andre)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!