PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi, menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam dua hari berturut-turut, Sastriadi tercatat menjalani pemeriksaan dengan total durasi sekitar 15 jam. Pemeriksaan tersebut menjadi sorotan karena intensitasnya yang dinilai tidak biasa bagi seorang pimpinan lembaga penyelenggara pemilu di tingkat provinsi.
Pada Kamis, 5 Februari 2026, Sastriadi diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 18.05 WIB. Artinya, ia berada di ruang penyidik selama kurang lebih delapan jam untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sehari sebelumnya, Rabu, 4 Februari 2026, Sastriadi juga telah menjalani pemeriksaan. Pada hari itu, ia mulai diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB dan baru meninggalkan kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 22.00 WIB atau selama kurang lebih tujuh jam.
Total waktu pemeriksaan selama dua hari tersebut mencapai sekitar 15 jam, menggambarkan pendalaman intensif yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng dalam mengurai dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Kotim.
Tak hanya Sastriadi, jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga turut dipanggil dan diperiksa. Pemeriksaan dilakukan karena adanya keterkaitan yang perlu didalami dalam rangka penyidikan perkara tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa pemanggilan Ketua dan komisioner KPU Provinsi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Pada hari ini ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan sebagai saksi. Berdasarkan jadwal panggilan, di antaranya komisioner KPU provinsi dan beberapa vendor penyedia barang dan jasa Pilkada Kotim,” kata Hendri saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Rabu malam.
Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Ketua KPU Provinsi, Hendri membenarkan bahwa Sastriadi termasuk pihak yang dimintai keterangan. “Salah satunya, ya Ketua yang saat ini,” ujarnya.
Menurut Hendri, lamanya pemeriksaan berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk mengklarifikasi berbagai keterangan yang telah diperoleh dari saksi-saksi lain, serta memastikan kesesuaian pelaksanaan tahapan Pilkada dengan regulasi yang berlaku.
“Kebutuhan untuk mengklarifikasi keterangan yang diberikan oleh pihak lain, maupun memastikan keberlakuan regulasi pada saat itu. Termasuk untuk melihat apakah tahapan-tahapan yang dilakukan oleh KPU Kotim sudah sesuai dengan regulasi atau tidak,” jelas Hendri.
Usai menjalani pemeriksaan maraton tersebut, Sastriadi menyatakan dirinya hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
“Intinya tadi terkait tupoksi saya sebagai Ketua KPU provinsi,” ujar Sastriadi kepada awak media, Kamis malam.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat secara langsung dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur. “Kan saya Ketua KPU Provinsi, penanggung jawab Pilkada secara keseluruhan,” katanya.
Namun, Sastriadi mengaku tidak mengetahui secara spesifik penggunaan anggaran dana hibah yang berada di tingkat kabupaten. “Secara spesifik tidak,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan anggaran Pilkada sepenuhnya menjadi kewenangan satuan kerja (satker) KPU di masing-masing daerah. “Langsung satker masing-masing,” ujarnya.
Sastriadi juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan selama dua hari tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan dalam tahap penyidikan. “Saya dua kali, lanjutan yang kemarin,” pungkasnya.
Ia menambahkan, selama pemeriksaan dirinya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Kejati Kalteng. “Lebih,” katanya singkat.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi, pada Jumat, 23 Januari 2026. Sehari sebelumnya, Kamis, 22 Januari 2026, Ketua KPU Kotim dan Sekretaris KPU Kotim, Fitriannoror, juga diperiksa dalam perkara yang sama.
Muhammad Rifqi bahkan telah lebih dulu dimintai keterangan pada Senin, 22 Desember 2025, saat perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Dalam rangka penguatan alat bukti, Kejati Kalteng juga memeriksa delapan orang saksi dari berbagai unsur pada Senin, 19 Januari 2026, termasuk pejabat daerah serta pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.
Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin, 12 Januari 2026, hingga Selasa, 13 Januari 2026, meliputi Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, serta kantor penyedia jasa.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta sejumlah dokumen keuangan. Jaksa juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.
(Sya'ban)












