Mediasi di Mantir Adat, Korban Penganiayaan Masih Pertimbangkan Buat Laporan

IST/BERITASAMPIT - Pihak mantir adat Kecamatan MB Ketapang saat bersama pelapor.

SAMPIT – Dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja di wilayah Kecamatan MB Ketapang sempat dimediasi secara adat.

Mediasi itu dilakukan pada Senin, 9 Februari 2025, korban berinisial Al (16) dan terduga pelaku berinisial Yo, didampingi keluarga masing-masing, mendatangi kantor Mantir Adat Kecamatan MB Ketapang untuk mencari penyelesaian.

Pj Damang Kecamatan MB Ketapang, Lena membenarkan bahwa kedua belah pihak telah menjalani proses mediasi. Namun, ia menyebutkan diskusi berlangsung cukup alot dan belum menghasilkan keputusan final.

“Memang kedua belah pihak sempat bermediasi kepada kami, tapi diskusinya cukup alot,” ujar Lena.

Menurut Lena, Al sebagai calon pelapor masih mempertimbangkan secara matang apakah akan benar-benar melaporkan Yo ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.

“Kemarin Al itu sempat mempertimbangkan membuat laporan karena kami berikan pandangan bahwa kalau datang ke sini atau kantor kami dengan tujuan damai akan kami fasilitasi, tapi kalau tujuannya cuma membuat efek jera seperti yang di minta oleh bapak korban, kami tidak bisa proses, karena harapan kami berdamai kalau sudah di sini, tegasnya.

Lena mengimbau berdamai dan pihaknya akan memfasilitasi perdamaian itu dengan sama-sama menanda tangani surat perjanjian damai.

Lebih lanjut, Lena menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut bermula dari persoalan hubungan asmara.

Al diketahui menjalin hubungan dengan adik Yo yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.

Mengetahui hal itu, Yo disebut tidak terima karena menilai adiknya belum layak untuk menjalin hubungan asmara.

Keberatan tersebut kemudian memicu perselisihan yang berujung pada perkelahian hingga terjadi dugaan penganiayaan.

Sementara itu, Kapolsek Ketapang AKP Anis saat dikonfirmasi menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan penyelidikan awal.

“Belum mas, sementara kita juga masih lidik,” ujar AKP Anis singkat.

Polisi mengimbau agar pihak yang merasa dirugikan dapat segera melapor apabila ingin menempuh jalur , serta meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat berwenang.

Hingga kini baik pihak Al dan Yo masih berusaha dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

(Jimmy)

baca juga ...  PN Sampit Turun ke Jalan, Gaungkan Anti-Pungli dan Pelayanan Prima Lewat Public Campaign
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!