Aturan Baru Perpustakaan Kalteng: Pustakawan Dibina, Layanan Diawasi

IST/BERITASAMPIT - ilustrasi.

– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di (Kalteng) tidak hanya mengatur aspek layanan dan pengelolaan perpustakaan, tetapi juga menaruh perhatian pada penguatan sumber daya manusia (SDM), khususnya tenaga pustakawan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari, mengatakan pengaturan terkait SDM menjadi salah satu substansi penting yang dimuat dalam Raperda Perpustakaan yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD Provinsi Kalteng melalui tim panitia khusus (pansus).

“Ada, ada. Jadi ada pembinaan, pengawasan. Di situ tenaga perpustakaan juga berhak mendapatkan peningkatan kemampuan, kemudian mereka juga bisa mendapatkan dan lain sebagainya,” ujar Adiah saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi , , Senin, 9 Februari 2026.

Ia menjelaskan, selama ini Kalteng belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan perpustakaan. Akibatnya, pengelolaan perpustakaan masih berpedoman pada aturan dan kebijakan lainnya.

Melalui Raperda tersebut, berharap memiliki payung yang jelas, termasuk dalam pengembangan kapasitas pustakawan sebagai ujung tombak layanan literasi.

Selain penguatan SDM, Adiah menyebut Raperda Perpustakaan juga mengatur berbagai aspek lain, seperti kerja sama dengan berbagai pihak, pemberian penghargaan, larangan dan sanksi, hingga pelestarian kekayaan literasi daerah.

“Isinya banyak sekali. Ada kerja sama, penghargaan, larangan, sanksi, pelestarian naskah kuno, biografi daerah, katalog induk daerah, sampai penyelenggaraan perpustakaan digital,” jelasnya.

Menurut Adiah, regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar pengelolaan perpustakaan di Kalteng dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan, seiring dengan tuntutan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda juga mengakomodasi berbagai perkembangan baru yang belum tercantum dalam draf awal yang disusun pada 2019, termasuk program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial dari pemerintah pusat.

“Banyak hal baru yang harus kita akomodir karena program-program itu belum ada saat Raperda disusun pada 2019,” katanya.

Dengan masuknya pengaturan pembinaan pustakawan dan pengawasan layanan, Adiah berharap keberadaan Perda Perpustakaan nantinya mampu meningkatkan kualitas layanan perpustakaan sekaligus mendorong tumbuhnya budaya literasi dan gemar membaca di Kalteng.

(Sya'ban)

baca juga ...  PGRI Kalteng Dorong Gubernur dan Wagub Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!