Tak Wajib, Tapi Dianjurkan: OPD Kalteng Diminta Hias Kantor Selama Ramadan

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi , Lisda Arriyani.

– Pemerintah Provinsi (Kalteng) mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi setempat untuk memeriahkan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dengan menghias kantor bernuansa Ramadan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/58/IV.1/BKD tentang Himbauan Memeriahkan Bulan Ramadan 1447 Hijriah melalui penataan lingkungan kantor atau instansi masing-masing.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi , Lisda Arriyani, mengatakan edaran tersebut ditujukan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih religius dan kondusif selama bulan puasa.

“Kami juga membuat edaran kepada seluruh perangkat daerah untuk menghias kantor dalam rangka suasana bulan suci Ramadan,” ujar Lisda saat ditemui di kawasan Bundaran Besar , Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut Lisda, imbauan tersebut bersifat tidak wajib dan hanya ditujukan bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi . “Jadi setiap OPD kantornya dirias nuansanya Ramadan. Ini sebatas imbauan untuk menghias kantor saja,” katanya.

Selain imbauan penghiasan kantor, juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/59/IV.1/BKD tentang pengaturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah.

Lisda menyampaikan, surat edaran pengaturan jam kerja ASN telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, termasuk kepada bupati dan wali kota di , untuk ditindaklanjuti.

“Sudah ada surat edaran. Harapannya ASN menyesuaikan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengaturan jam kerja selama Ramadan berlaku hingga berakhirnya Ramadan 1447 Hijriah dan disesuaikan dengan kebijakan Kementerian PANRB serta Gubernur . Pada prinsipnya, terdapat pengurangan jam kerja sekitar satu jam dibanding hari kerja normal.

“Jika biasanya pulang pukul 16.00 WIB, selama Ramadan menjadi pukul 15.00 WIB. Jam masuk juga menyesuaikan dari pukul 07.30 WIB menjadi pukul 08.00 WIB,” kata Lisda.

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa jumlah jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat, baik bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Untuk OPD dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis berlangsung pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB, sedangkan pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dengan istirahat 11.30-12.30 WIB.

Adapun OPD yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis serta Sabtu ditetapkan pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.

Selain pengaturan jam kerja, selama Ramadan sejumlah kegiatan rutin seperti bersama, Jumat Beriman, serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah Ramadan berakhir.

Khusus untuk rumah sakit umum daerah, unit pelaksana teknis (UPT) , serta satuan pendidikan, kepala OPD diberikan kewenangan mengatur jam kerja tersendiri dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif mingguan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Lisda juga mengimbau ASN menjaga suasana kerja yang kondusif serta saling menghormati selama bulan Ramadan. “Kami mengajak ASN untuk saling menjaga, menghargai, dan menghormati rekan-rekan yang menjalankan ibadah puasa,” katanya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Legalitas Terpenuhi, Koperasi Merah Putih di Kalteng Masih Terkendala Keterbatasan Gerai
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!