PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutoyo, mengaku belum mengetahui secara rinci sejak kapan 14 perusahaan tambang zirkon yang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya dibatalkan mulai beroperasi.
Hal tersebut disampaikan Sutoyo saat diwawancarai awak media usai Rapat Koordinasi UIP Komoditas Zirkon Tahun 2026 di Aula Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Palangka Raya, Jumat, 13 Februari 2026.
Sutoyo mengatakan, dirinya tidak menghafal secara detail masa operasional masing-masing perusahaan yang RKAB-nya dicabut karena baru beberapa bulan menjabat sebagai pimpinan di Dinas ESDM Provinsi Kalteng.
“Kalau ditanya sejak kapan perusahaan-perusahaan itu beroperasi, saya tidak hafal. Perusahaannya banyak dan saya juga baru beberapa bulan menjabat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah membatalkan 14 RKAB tambang zirkon. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 540/836/III.2/DESDM yang berlaku sejak 24 Juni 2025.
Menurut Sutoyo, pembatalan RKAB tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi berkala yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alasan pembatalan RKAB itu karena tidak memenuhi aturan dan ada temuan dari hasil evaluasi berkala,” tegasnya.
Ia mengakui, pembatalan tersebut memicu berbagai keluhan dan pertanyaan dari perusahaan maupun masyarakat. Keluhan itu bahkan disampaikan langsung kepada Gubernur Kalimantan Tengah, baik melalui surat resmi maupun media sosial.
Sutoyo mengungkapkan, dirinya juga sempat dipanggil Gubernur Kalimantan Tengah untuk membahas solusi atas pembatalan 14 RKAB tersebut.
“Tujuannya mencari solusi dan langkah apa yang harus kita lakukan ke depan, agar ada kepastian terkait RKAB yang dibatalkan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Dinas ESDM Provinsi Kalteng juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, khususnya untuk perusahaan-perusahaan yang masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Sutoyo menegaskan, pembatalan RKAB tersebut tidak serta-merta menghentikan seluruh aktivitas pertambangan zirkon di Kalimantan Tengah. Dari sejumlah perusahaan tambang zirkon yang beroperasi, hanya 14 perusahaan yang RKAB-nya dibatalkan.
“Tambang zirkon di Kalteng itu banyak, tapi yang dibatalkan RKAB-nya hanya 14,” pungkasnya.
(Sya'ban)












