Berkaca dari Bencana Sumatera, Izin Tambang di Kalteng Ditata Ulang

IST/BERITASAMPIT - ilustrasi.

(Kalteng) mulai menata ulang dan mengevaluasi perizinan pertambangan sebagai langkah antisipasi dampak lingkungan, berkaca dari bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera dan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng, Sutoyo, mengatakan evaluasi perizinan dilakukan tidak hanya untuk komoditas tertentu, tetapi mencakup seluruh sektor pertambangan.

“Gubernur tidak pernah mengatakan untuk mengevaluasi secara khusus zirkon saja, tetapi semua perizinan. Berdasarkan arahan Presiden, kepala daerah diminta untuk mengevaluasi dan menata ulang perizinan pertambangan, bukan hanya zirkon tetapi semuanya,” ujar Sutoyo kepada awak media di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Jumat, 13 Februari 2026.

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi agar aktivitas pertambangan di Kalteng tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan di masa mendatang.

“Kita berkaca dari kejadian di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, dan . Presiden melalui Gubernur memerintahkan kepala daerah untuk menata dan mengevaluasi perizinan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari,” jelasnya.

Sutoyo menambahkan, dampak dari perizinan pertambangan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan umumnya tidak langsung dirasakan, melainkan muncul dalam jangka panjang.

“Dampaknya tidak bisa dirasakan sekarang, tetapi di tahun-tahun yang akan datang,” katanya.

Sebagai bagian dari langkah evaluasi tersebut, Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebelumnya telah membatalkan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang zirkon melalui Surat Nomor 540/836/III.2/DESDM tertanggal 24 Juni 2025.

Pembatalan dilakukan karena RKAB perusahaan dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adanya temuan dari hasil evaluasi berkala.

“Alasan pembatalan itu karena tidak memenuhi peraturan yang berlaku dan juga ada temuan dari hasil evaluasi berkala,” ujar Sutoyo.

Ia menegaskan, pembatalan 14 RKAB tersebut merupakan bagian dari proses penataan ulang perizinan pertambangan secara menyeluruh di . “Termasuk dong, termasuk itu,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  APBD Kalteng 2026 Menyusut, OPD Diminta Menyesuaikan Program dan Perketat Belanja
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!