PALANGKA RAYA – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa penertiban pengemis di wilayahnya tidak semata-mata bersifat penindakan, tetapi lebih mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan agar mereka tidak kembali ke jalan.
Kepala Satpol PP Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, mengatakan setiap pengemis yang terjaring razia akan didata dan dibina sebelum diserahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan pelatihan keterampilan.
“Tahun kemarin kami ada menangkap ratusan pengemis, dari badut, pengamen, pedagang asongan, manusia silver, itu kami bawa ke kantor dan dibina, lalu kami serahkan ke dinas sosial untuk kemudian diberikan keterampilan,” kata Baru saat diwawancarai di Kompleks Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu para pengemis memperoleh kemampuan kerja yang dapat digunakan untuk mencari penghidupan secara mandiri.
“Kami langsung serahkan ke dinas sosial dan dinas tenaga kerja, untuk mengasah skill apa saja yang dibutuhkan mereka, supaya tidak berulang lagi,” ujarnya.
Baru menegaskan, pendekatan pembinaan dipilih agar para pengemis memiliki kesempatan memperbaiki kondisi ekonomi mereka tanpa harus bergantung pada aktivitas meminta-minta di ruang publik.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah telah memiliki dasar hukum dalam penertiban pengemis, yakni Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 19 dan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 20.
Meski demikian, sanksi hukum tetap dapat diberikan kepada pengemis yang berulang kali terjaring razia dan tidak mengindahkan pembinaan yang telah diberikan.
“Tetapi kalau berulang, sudah ditegur beberapa kali balik lagi, kami bawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring), seperti penjara enam bulan,” tegasnya.
Selain pembinaan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, karena hal tersebut dinilai dapat membuat mereka terus bergantung pada belas kasihan orang lain.
“Larangan itu supaya mereka berhenti dan mulai bekerja produktif, bukan meminta-minta, supaya mereka juga kreatif,” kata Baru.
Ia menambahkan, pemerintah berharap melalui pembinaan dan pelatihan keterampilan, para pengemis dapat beralih ke pekerjaan yang lebih produktif dan berkelanjutan.
“Penindakan bukan represif, tetapi dilakukan secara humanis dan mengedepankan nurani, dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan,” pungkasnya.
(Sya'ban)












