PALANGKA RAYA – Keberadaan juru parkir liar di sejumlah titik di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menuai keluhan masyarakat. Praktik tersebut dilaporkan terjadi di kawasan fasilitas umum, seperti rumah sakit dan taman kota, yang dinilai meresahkan dan merugikan pengguna layanan.
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas parkir liar, baik melalui pengaduan langsung maupun media sosial.
“Keluhan terkait parkir liar memang ada. Misalnya, ada laporan di media sosial mengenai jukir liar di depan Rumah Sakit Doris Sylvanus, kemudian di taman di Jalan Yos Soedarso, serta beberapa titik di Jalan G Obos,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut Dedy, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya untuk memastikan apakah lokasi yang dimaksud merupakan kawasan parkir resmi atau tidak.
“Kami berkoordinasi dengan Dishub Kota untuk memastikan apakah lokasi tersebut memang telah ditetapkan sebagai area parkir resmi. Kalau tidak memiliki izin atau kontrak, berarti itu termasuk parkir liar,” jelasnya.
Ia menegaskan, peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah menertibkan praktik parkir liar dengan cara melaporkan kejadian serupa kepada instansi terkait.
“Kalau ada laporan, kami tindak lanjuti. Apabila ditemukan unsur pidana, kami juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.
Dedy menambahkan, parkir liar dapat masuk dalam ranah pidana apabila terdapat unsur pungutan liar, pemaksaan, atau tindakan lain yang merugikan masyarakat.
“Kalau sudah mengarah pada pemalakan atau tindakan yang merugikan masyarakat, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dan kami memfasilitasi koordinasinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam sistem pengawasan parkir, dinas perhubungan provinsi memiliki fungsi pembinaan dan supervisi, sementara pelaksanaan teknis di lapangan menjadi tanggung jawab dinas perhubungan kabupaten/kota.
“Selama ini pelaksanaan teknis ada di dinas perhubungan kabupaten/kota, sedangkan provinsi berperan dalam pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.
Dedy menegaskan, pihaknya akan terus mendorong sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menertibkan parkir liar, sehingga tercipta ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
“Kami mendorong dinas perhubungan kabupaten/kota untuk terus berkoordinasi dengan provinsi apabila ada kendala, namun pelaksanaan teknis tetap menjadi kewenangan mereka,” tandasnya.
(Sya'ban)












