Pemprov Kalteng: Bantuan Huma Betang Bukan untuk Pemegang Kartu Kampanye

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Gubernur Agustiar Sabran memberikan keterangan kepada awak media usai peluncuran Kartu Huma Betang Sejahtera di Kantor Gubernur , , Jumat, 20 Februari 2026.

(Kalteng) menegaskan bahwa Kartu Huma Betang yang dibagikan kepada masyarakat saat masa kampanye tidak menjadi jaminan untuk memperoleh bantuan sosial.

Penyaluran bantuan melalui program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) hanya diberikan kepada masyarakat yang terdata secara resmi dan memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah.

Gubernur , Agustiar Sabran, mengatakan kartu yang dibagikan sebelumnya merupakan bagian dari alat peraga kampanye yang menjelaskan visi dan misi program, sehingga tidak memiliki kekuatan administratif sebagai dasar penyaluran bantuan.

“Kartu lama tidak berlaku, karena merupakan alat peraga kampanye sebagai penjabaran visi dan misi. Pada kartu tersebut telah dicantumkan keterangan ‘Ketentuan Syarat Berlaku',” ujar Agustiar saat jumpa pers di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menegaskan, setelah resmi menjabat sebagai Gubernur bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo, seluruh program bantuan pemerintah daerah wajib dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penentuan penerima manfaat.

Menurut Agustiar, pemerintah tidak dapat menyalurkan bantuan hanya berdasarkan kepemilikan kartu yang dibagikan saat kampanye, melainkan harus mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) sebagai basis data resmi pemerintah.

“Penerima manfaat KHBS adalah masyarakat yang terdata dalam DTSEN serta memenuhi kriteria sesuai kondisi riil di lapangan,” katanya.

Ia menjelaskan, DTSEN merupakan sistem data terpadu yang digunakan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan program bantuan sosial tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Dengan mengacu pada data tersebut, pemerintah dapat memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama kelompok miskin dan rentan miskin.

Agustiar juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan program Kartu Huma Betang Sejahtera secara adil dan tidak diskriminatif, tanpa memandang latar belakang maupun kepemilikan kartu yang tidak resmi.

“Bantuan diberikan kepada seluruh masyarakat yang berhak menerima berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Program Kartu Huma Betang Sejahtera merupakan salah satu upaya dalam memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui penyaluran bantuan yang berbasis data dan sesuai aturan.

(Sya'ban)

baca juga ...  Dinas PUPR Kalteng Pastikan Perbaikan Tiga Ruas Jalan Provinsi dalam Penanganan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!