PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap biaya pembuatan satu Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) sebesar Rp27 ribu per kartu.
Dengan jumlah penerima manfaat mencapai 279.434 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), total anggaran yang dikeluarkan untuk produksi kartu tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengatakan kartu tersebut dirancang sebagai identitas terintegrasi yang memuat berbagai program bantuan sosial bagi masyarakat.
“Rp27 ribu rupiah satu kartu, jadi programnya terintegrasi, jadi apa yang didapatkan masyarakat sudah terintegrasi di hologram kartu,” ujar Agustiar saat jumpa pers di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat, 20 Februari 2026.
Menurut Agustiar, penggunaan kartu fisik dengan sistem pengamanan hologram bertujuan memastikan validitas penerima bantuan sekaligus mencegah penyalahgunaan program sosial.
Selain itu, kartu tersebut juga menjadi instrumen untuk mempermudah proses penyaluran bantuan secara terdata dan terkontrol.
Program KHBS sendiri menyasar ratusan ribu keluarga miskin dan rentan miskin yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah.
Seluruh penerima telah diverifikasi melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis data resmi pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial.
“Penerima manfaat KHBS adalah masyarakat Kalimantan Tengah yang terdata dalam DTSEN serta memenuhi kriteria sesuai kondisi riil di lapangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penggunaan DTSEN bertujuan memastikan bantuan sosial diberikan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data tersebut juga menjadi rujukan tunggal pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan berbagai program perlindungan sosial.
Lebih lanjut, Agustiar menegaskan bahwa kartu Huma Betang yang pernah beredar sebelumnya tidak dapat digunakan untuk menerima bantuan sosial, karena bukan merupakan kartu resmi program pemerintah.
“Kartu lama tidak berlaku, karena merupakan alat peraga kampanye sebagai penjabaran visi dan misi,” tegasnya.
Pemprov Kalteng memastikan seluruh proses penerbitan dan distribusi kartu dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, termasuk penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara akuntabel.
Selain itu, penyaluran bantuan melalui KHBS juga akan didukung sistem elektronik menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC), sehingga setiap transaksi bantuan dapat tercatat secara transparan dan meminimalkan potensi penyimpangan.
(Sya'ban)











