KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan pengelolaan New Site Development (NSD) dan rumah susun (rusun) harus dilakukan secara serius, terukur, dan berbasis regulasi agar aset tersebut tetap menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kapuas. Penegasan itu disampaikannya kepada awak media, Sabtu 21 Februari 2026, usai memimpin rapat koordinasi bersama perangkat daerah terkait.
Menurut Usis, rapat yang digelar di ruang kerjanya tersebut membahas langkah strategis pemanfaatan dan penataan NSD serta rusun agar lebih tertib dan optimal. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan seluruh aset yang telah dibangun dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam pertemuan itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas selaku leading sector memaparkan kondisi terkini, termasuk jumlah unit yang telah terbangun dan data penghuni berdasarkan hasil pendataan lapangan. Paparan tersebut menjadi dasar evaluasi dan penentuan langkah penertiban.
“Kita pastikan aset ini tetap menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kapuas. Pengelolaannya tidak boleh asal jalan, harus jelas arah dan dasar hukumnya,” tegas Usis.
Ia menambahkan, setiap kebijakan yang diambil harus disertai regulasi pendukung agar pemerintah daerah tidak keliru dalam melangkah. Meski menghadapi berbagai tantangan di lapangan, Pemkab Kapuas tetap berkomitmen bergerak maju dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah ini, Sekda berharap sinergi semakin kuat sehingga pengelolaan NSD dan rusun dapat berjalan efektif, aset daerah terjaga, serta manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Kapuas. (denny)












