SAMPIT – Perkara dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang melibatkan terdakwa Yaddi Berti resmi berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak perusahaan PT Sapta Karya Damai (SKD).
Warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara ini juga menyatakan penyesalan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari
“Saya menyesal dan memohon maaf. Ke depan saya tidak akan mengulangi lagi,” ujar terdakwa saat di persidangan.
Yaddi juga menyinggung soal surat-surat pengaduan yang pernah dikirimkan ke berbagai pihak sebelum perkara ini bergulir ke ranah hukum.
Menurutnya, surat tersebut dibuat atas dasar inisiatif sendiri dan sebagai upaya untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang dihadapinya saat itu, namun sebaliknya apa yang dilakukan selama ini ternyata salah dan harus menyeretnya ke ranah hukum.
Sementara itu pihak perusahaan, PT SKD melalui Legal Rajali, menyatakan menerima permohonan maaf terdakwa sebagai bentuk penyelesaian yang lebih mengedepankan kemanusiaan dan pembinaan.
“Kami pada prinsipnya lebih memilih memaafkan dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Namun ini menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegas Rajali di persidangan, Senin 23 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjaga aset dan operasionalnya, tetapi juga membuka ruang penyelesaian apabila ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan.
“Restorative justice ini kami terima karena ada pengakuan dan penyesalan. Jangan sampai peristiwa seperti ini terjadi kembali. Ke depan, jika ada persoalan, silakan tempuh jalur komunikasi yang benar,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian memfasilitasi kesepakatan perdamaian tersebut. Dengan disepakatinya restorative justice, perkara dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Blok 237 Divisi 5 Area Pudu milik PT Sapta Karya Damai, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur. Terdakwa Yaddi Berti bin Berti bersama sejumlah orang lainnya diduga melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit tanpa izin perusahaan.
Beberapa saksi yang turut diproses secara terpisah yakni Jumsa bin Sarmayu, Uka binti Maredeng, Raman bin Jumsa, Rugio bin Sarti, dan Sudin bin Darmin.
Mereka disebut mengetahui bahwa buah sawit di lokasi tersebut layak dipanen dan dijual, meskipun menyadari bahwa buah tersebut merupakan milik PT Sapta Karya Damai.
Para pelaku kemudian bersepakat melakukan pemanenan tanpa izin dengan imbalan Rp400 ribu per ton hasil yang diperoleh.
Pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, sebagian pelaku memanen buah menggunakan egrek untuk menjatuhkan tandan sawit, lalu mengumpulkannya dengan tojok dan mengangkutnya menggunakan angkong ke mobil pikap untuk dijual.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim keamanan perusahaan bersama anggota Polres Kotawaringin Timur mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan. Beberapa pelaku akhirnya diamankan pada 29 Juli 2025, sementara terdakwa Yaddi Berti ditangkap pada 5 November 2025. Akibat kejadian tersebut, PT Sapta Karya Damai mengalami kerugian sebesar Rp 4.120.000.
Perbuatan terdakwa didakwakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.
(UTOMO)












