KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menegaskan bahwa keberadaan paralegal desa dan kelurahan menjadi bagian penting dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat. Hal itu disampaikannya, Selasa, 24 Februari 2026, usai membuka Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Tahun 2026.
Menurut Wiyatno, pelatihan tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam meningkatkan kompetensi aparatur di tingkat desa dan kelurahan, sehingga mampu memberikan pendampingan hukum yang cepat dan tepat sasaran.
“Ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi upaya memperkuat literasi hukum sekaligus memastikan negara hadir melalui layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelatihan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama dengan Kementerian Hukum, di mana para paralegal sebelumnya telah ditetapkan melalui keputusan kepala desa masing-masing.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan menjalani masa aktualisasi peran selama tiga bulan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Kapuas.
Wiyatno berharap para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dengan serius dan menjadi pelopor keadilan di wilayahnya. Ia menilai, paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya sesuai ketentuan hukum.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen mendorong pelayanan hukum yang inklusif dan merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat memperoleh pendampingan yang profesional serta berkeadilan. (denny)












