SAMPIT – Kelompok Jailani Cs dinilai terlalu jauh mencampuri urusan kemitraan lahan sawit yang merupakan hak Kelompok Tani (Poktan) Buding Jaya dengan luasan 3.509 haktare di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketua Poktan Buding Jaya Aturiyadi mengatakan polemik pengelolaan lahan di bawah naungan Gapoktanhut Bagendang Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan persoalan yang terjadi selama ini lebih disebabkan kesalahpahaman sejumlah pihak.
“Masalah ini sebenarnya karena salah pemahaman. Padahal Buding Jaya itu bagian dari satu kesatuan Gapoktanhut. Di dalamnya ada tiga Poktan, yakni Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya,” ujar Aturiyadi, Kamis 26 Pebruari 2026.
Ia menjelaskan, dua Poktan lain sudah lebih dulu memiliki mitra kerja sama. Kapakat Permai dan Ramban Jaya menurutnya bermitra dengan PT BSP dalam pengelolaan lahannya. Sementara Buding Jaya hingga beberapa waktu lalu belum memiliki mitra dalam mengelola kelapa sawit itu
“Karena Buding Jaya belum ada mitra, kami mengambil langkah menggandeng PT SSB sebagai mitra kerja sama. Itu demi kepentingan kelompok kami sendiri,” tegasnya.
Hak Buding Jaya Diambil Pihak Lain
ATURIYADI menyebut, selama kurang lebih empat tahun sejak 2021, hasil di areal Buding Jaya justru dinikmati oleh pihak lain yang bukan bagian dari kelompoknya.
“Selama ini hak-hak anggota Buding Jaya justru diambil oleh pihak dari kelompok lain. Itu sudah berlangsung sekitar empat tahun,” katanya.
Ia menilai, jika aktivitas tersebut terus berlanjut tanpa ada penghentian di lapangan, maka pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum. Karena secara hukum justru mereka diakui.
“Kalau tidak dihentikan juga, terpaksa kami ambil langkah hukum. Tapi selama ini kami sudah melakukan pendekatan persuasif, sosialisasi, pemasangan plang, sampai surat-menyurat. Semua sudah kami jalankan,” jelasnya.
Soal Kewenangan Antar-Poktan
MENURUT Aturiyadi, dalam struktur Gapoktan, masing-masing Poktan memiliki kewenangan dan wilayah kelola sendiri yang diatur dalam AD/ART serta administrasi kelompok.
“Kalau berbicara Poktan, masing-masing punya aturan rumah tangga dan administrasi sendiri. Kelompok lain tidak punya hak mencampuri urusan di wilayah Buding Jaya, begitu juga kami tidak ada ikut campur urusan Poktan lain,” tegasnya.
Ia mencontohkan, Buding Jaya juga tidak pernah mencampuri urusan atau hasil yang menjadi hak Poktan lain maupun mitra mereka.
“Kami tidak pernah mengganggu mitra kelompok lain. Jadi seharusnya wilayah Buding Jaya juga dihormati,” ujarnya.
Kerugian Besar Selama Empat Tahun
POTENSI kerugian akibat pengambilan hasil yang disebut tidak sah itu, Aturiyadi memperkirakan nilainya cukup besar jika diakumulasi selama empat tahun terakhir.
“Kalau dihitung secara keseluruhan tentu nilainya lebih dari yang disebut-sebut selama ini. Tapi yang jelas, kerugian itu ada dan dirasakan anggota kami,” katanya.
Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui mekanisme yang difasilitasi pemerintah. Namun jika tidak ada itikad baik menghentikan aktivitas di lapangan, Buding Jaya siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Kami ingin hak anggota Buding Jaya kembali dan dihormati. Itu saja,” pungkas Aturiyadi.
Sementara itu aksi di lapangan dengan menggoyang pihak Gapoktan juga dinilai sebagai langkah kekhwatiran sejumlah oknum yang takut tidak bisa lagi memanen sawit hak Bunding Jaya tersebut.
Aksi selama ini sudah dianggap keterlaluan dan tidak bisa lagi ditoleransi sebab itu dinilai sudah masuk dalam ranah tindak pidana.
Lahan Diminta Status Quo
DALAM mediasi yang digelar di Aula Polsek Sungai Sampit sekitar pukul 15.00 WIB itu, perwakilan anggota Gapoktan sebanyak lima orang, di antaranya Jailani dan H. Abdul Gani, hadir didampingi kuasa hukum Budi Prasetyo, S.H.
Pemerintah Kabupaten Kotim yang mewakili Bupati Halikinnor turut hadir melalui Asisten I Setda Kotim Waren, Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam, serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Kotim M. Wijaya Putra, Hadir pula Kapolsek Sungai Sampit, Kapolres Kotim, Dandim, Danrem, KPHP Mentaya Tengah–Seruyan Hilir, Camat Mentaya Hilir Utara, Damang, dan Kepala Desa Bagendang Tengah.
Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa akan dilaksanakan rapat pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya pada Minggu, 1 Maret 2026, difasilitasi Camat Mentaya Hilir Utara dan Kepala Desa Bagendang Tengah.
Dari beberapa point itu juga salah satu yang disepakati yakni status quo terhadap lahan HTR yang telah tertanam kelapa sawit, tanpa aktivitas panen oleh pihak manapun dengan pengamanan TNI-Polri.
Jika ditemukan pelanggaran atau tindak pidana selama proses berjalan, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
(Jimmy)












